banner 728x250
Berita  

Satpol PP Kota Bandung Gelar Pembahasan Raperda Trantibumlinmas

banner 120x600
banner 468x60

SIDIKFOKUSNEWS.COM ,Bandung, 23 April 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang berlangsung di Hotel Mutiara, Kamis (23/04/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kota Bandung dari berbagai fraksi, di antaranya Agus Andi (Fraksi PKS), Maya (Fraksi Gerindra), Erik (Fraksi PSI), Adi (Fraksi Demokrat), serta Rojak (Fraksi PKB). Turut hadir pula jajaran Satpol PP Kota Bandung, termasuk Kabid Bagus dan Kasat PPHD Bambang, serta perwakilan dari berbagai dinas terkait.

banner 325x300

Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD Kota Bandung saat ini tengah membahas raperda yang bertujuan untuk memperkuat penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Salah satu fokus utama dalam pembahasan tersebut adalah penertiban penyelenggaraan reklame di wilayah kota.

Raperda ini disusun sebagai upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus meningkatkan estetika kota serta menjamin keselamatan publik. Penertiban reklame menjadi perhatian khusus mengingat masih ditemukannya pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan, baik dari aspek perizinan, lokasi, maupun konstruksi.

Dalam rancangan aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggaraan reklame wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, memperhatikan aspek keselamatan, serta tidak mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif hingga tindakan penertiban langsung oleh petugas berwenang.

Pemerintah Kota Bandung menyampaikan bahwa raperda ini merupakan langkah strategis dalam menata kembali wajah kota agar lebih tertib dan nyaman. Penertiban reklame tidak hanya menyangkut aspek estetika, tetapi juga keselamatan masyarakat serta kepatuhan terhadap regulasi.

Sementara itu, DPRD Kota Bandung menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. Sinergi semua pihak dinilai menjadi kunci agar penyelenggaraan reklame dapat berjalan sesuai aturan tanpa merugikan kepentingan umum.

Selain itu, raperda ini juga mengatur peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, termasuk dalam melaporkan keberadaan reklame ilegal atau yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Melalui pembahasan raperda ini, diharapkan Kota Bandung dapat semakin tertata, aman, dan berdaya saing, serta mampu menghadirkan ruang publik yang nyaman bagi seluruh warga.

(Humas Satpol PP Kota Bandung)

Puput

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *