sidikfokusnews.com. Batam — Gelombang penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2025 kian menguat. Tokoh muda Melayu Kepulauan Riau, Megat Rury Afriansyah, secara terbuka meminta pemerintah pusat segera mencabut atau membatalkan regulasi tersebut. Ia menilai, perluasan wilayah kerja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui beleid itu berpotensi merusak secara sistemik akar budaya Melayu yang selama ini tumbuh alami di pulau-pulau kecil sekitar Batam.
Rury, yang juga menjabat sebagai Panglima Utama Majelis Rakyat Kepulauan Riau (MRKR) dan Ketua Saudagar Rumpun Melayu (SRM) Kota Batam, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif atau investasi, melainkan menyangkut eksistensi masyarakat adat yang telah mendiami kawasan tersebut secara turun-temurun.
“Perluasan wilayah usaha BP Batam hingga mencakup puluhan pulau kecil di sekitar Batam, Rempang, dan Galang, dapat dipastikan mencabut akar budaya Melayu. Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat,” tegasnya.
Ekspansi Wilayah dan Potensi Konflik Sosial
PP Nomor 47 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dalam pasal 1 ayat (2), wilayah BP Batam diperluas mencakup sedikitnya 24 pulau utama—di antaranya Rempang, Galang, Galang Baru, hingga gugusan Pulau Janda Berhias beserta belasan pulau kecil lainnya.
Menurut Rury, ekspansi ini membuka ruang besar bagi penguasaan lahan secara masif oleh korporasi dan spekulan, yang pada akhirnya menggeser masyarakat lokal dari ruang hidupnya.
“Kasus Rempang dan Galang saja sudah menyisakan luka dan trauma. Jika puluhan pulau lain ikut terdampak, konflik sosial bisa jauh lebih besar,” ujarnya.
Ia juga menyinggung meningkatnya indikasi praktik mafia lahan di kawasan tersebut. Dalam pandangannya, situasi ini diperparah oleh tingginya nilai ekonomi tanah di Batam yang kini menjadi magnet investasi global.
Narasi ‘Pembangunan’ vs Hak Masyarakat Adat
Rury mengkritik keras pendekatan pembangunan yang dinilai terlalu berorientasi pada ekspansi ekonomi tanpa mempertimbangkan aspek sosial-budaya.
“Dulu Batam sulit menarik investor, meski lahan tersedia luas. Sekarang ketika nilai tanah melonjak, ambisi penguasaan justru tak terbendung. Ini berbahaya jika tidak dikendalikan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pulau-pulau kecil di sekitar Batam bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup masyarakat Melayu dengan sistem sosial dan budaya yang telah mengakar kuat selama berabad-abad.
Jejak Panjang Regulasi dan Konflik Lahan
Pole mik penguasaan wilayah ini tidak lahir tiba-tiba. Sejak disusunnya Master Plan Otorita Batam pada 1986 di era B. J. Habibie, sejumlah pulau strategis seperti Janda Berhias telah diproyeksikan sebagai kawasan industri berat, meski saat itu belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Seiring waktu, berbagai regulasi memperkuat posisi BP Batam:
PP Nomor 46 Tahun 2007: Menetapkan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas.
PP Nomor 5 Tahun 2011: Menegaskan Pulau Janda Berhias masuk wilayah kerja BP Batam.
PP Nomor 62 Tahun 2019: Menggabungkan jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Wali Kota Batam.
PP Nomor 4 Tahun 2025: Penyesuaian tata kelola terbaru.
PP Nomor 47 Tahun 2025: Perluasan signifikan wilayah kerja hingga puluhan pulau.
Namun, di balik kerangka regulasi tersebut, terdapat persoalan mendasar: belum tuntasnya pengakuan hak atas tanah masyarakat lokal. Bahkan sejak 2002, warga di sejumlah wilayah seperti Rempang dan Galang disebut tidak dapat memperoleh sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ancaman Dislokasi dan Hilangnya Identitas
Rury menilai, kombinasi antara ekspansi wilayah, lemahnya perlindungan hak masyarakat, dan masuknya spekulan telah menciptakan situasi rentan.
“Masyarakat Melayu kini seperti tamu di tanah sendiri. Mereka hanya menunggu waktu untuk digusur,” ujarnya dengan nada prihatin.
Ia mendesak pemerintah untuk tidak mengabaikan dimensi historis dan kultural dalam setiap kebijakan pembangunan di wilayah kepulauan.
Seruan Evaluasi Menyeluruh
Di akhir pernyataannya, Rury menyerukan evaluasi total terhadap kebijakan pengelolaan kawasan Batam, khususnya yang menyangkut pulau-pulau kecil.
“Negara harus hadir melindungi, bukan justru membuka ruang bagi penguasaan yang mengorbankan rakyatnya sendiri. Cabut PP 47/2025 sebelum konflik sosial tak lagi bisa dikendalikan.”
Desakan ini menambah daftar panjang kritik terhadap arah pembangunan Batam yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan budaya. Pemerintah kini dihadapkan pada pilihan krusial: melanjutkan ekspansi ekonomi atau menata ulang kebijakan dengan menempatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama pembangunan.
arf-6

















