banner 728x250
Batam  

Dari Pembongkaran ke Pemulihan: Pedagang Tanjung Uncang Kembali Berjualan, Tuntutan Keadilan Masih Bergulir

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com – Batam – Peristiwa pembongkaran deretan warung milik pedagang kecil di kawasan depan PT Wasco, Tanjung Uncang, pada 27 April 2026, memantik reaksi luas dari masyarakat. Tindakan yang semula diklaim sebagai penertiban itu justru dinilai para pelaku usaha sebagai bentuk perusakan yang secara langsung memutus mata pencaharian mereka.

 

banner 325x300

Para pedagang yang terdampak, dipimpin oleh Koordinator Andi bersama perwakilan Arjono, segera menyuarakan keberatan mereka ke ruang publik. Mereka menilai bahwa proses yang dilakukan tidak hanya minim komunikasi, tetapi juga mengabaikan aspek kemanusiaan dan perlindungan terhadap usaha mikro yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga.

 

“Bukan sekadar bangunan yang hilang, tetapi juga harapan hidup kami yang seketika runtuh,” ungkap Andi dengan nada tegas. Ia menambahkan bahwa sejumlah peralatan usaha dan barang dagangan turut rusak dalam peristiwa tersebut, menimbulkan kerugian yang tidak kecil.

 

Sorotan publik kemudian mengarah kepada pihak perusahaan, PT Sigma Aurora Properti, serta aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang disebut-sebut terlibat dalam pelaksanaan pembongkaran. Arjono mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, terutama terkait keterlibatan aparat penegak peraturan daerah yang dinilai tidak sepenuhnya independen.

 

Langkah cepat dilakukan para pedagang dengan mendatangi kantor BP Batam untuk mencari kejelasan. Mereka diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, yang menunjukkan respons tegas terhadap persoalan ini. Dalam pertemuan tersebut, ia mempertanyakan legalitas tindakan pembongkaran yang terjadi di ruang milik jalan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pimpinan daerah.

 

Kepala Satpol PP, Imam Tohari, yang turut hadir dalam forum itu, menyampaikan bahwa tindakan dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak perusahaan. Namun, pernyataan tersebut justru mempertegas adanya celah prosedural yang kemudian menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

 

Sebagai bentuk respons langsung, Li Claudia turun ke lokasi pada 30 April 2026 bersama jajaran instansi terkait dan perwakilan perusahaan. Peninjauan tersebut menjadi titik balik bagi para pedagang. Setelah melakukan verifikasi lapangan dan mendengarkan berbagai pihak, pemerintah akhirnya memberikan izin kepada pedagang untuk kembali beraktivitas.

 

“Sementara ini diperbolehkan berjualan kembali dengan catatan tetap menjaga kebersihan dan ketertiban,” ujar Li Claudia di hadapan para pedagang. Keputusan tersebut disambut haru dan rasa syukur oleh para pelaku usaha yang sebelumnya diliputi ketidakpastian.

 

Kendati demikian, persoalan belum sepenuhnya berakhir. Para pedagang menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka, khususnya terkait ganti rugi atas kerusakan yang dialami. Mereka berharap ada penyelesaian yang adil dan transparan, sekaligus menjadi pelajaran penting agar penataan ruang kota ke depan tidak mengorbankan kelompok ekonomi kecil.

 

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pembangunan dan penataan wilayah harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan sosial. Di tengah geliat investasi dan pertumbuhan kota, keberadaan pedagang kecil bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian tak terpisahkan dari denyut ekonomi masyarakat.

(Nursalim Turatea).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *