sidikfokusnews.com, Tanjungpinang – Peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Dani Afrizal terjadi di kawasan Kantor Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau. Insiden ini memantik perhatian publik setelah korban secara resmi melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian, disertai indikasi adanya pertemuan yang berujung pada tindakan kekerasan.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula dari ajakan pertemuan yang disampaikan oleh Tante mantan karyawannya, berinisial D, bersama pihak keluarga. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan keuangan terkait setoran hasil penjualan yang semula berjumlah Rp1.200.000 dan tersisa Rp400.000 dengan alasan kehilangan.
Dengan itikad baik, korban memenuhi undangan tersebut guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun situasi di lokasi justru berkembang menjadi tegang. Dalam proses dialog yang sempat mengarah pada penyelesaian, muncul provokasi dari dua pria yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan pihak mantan karyawan. Suasana semakin memanas setelah terjadi adu mulut disertai teriakan yang mengundang perhatian orang lain di sekitar lokasi.
Ketegangan berubah menjadi kekerasan fisik saat korban didorong oleh salah satu pihak, yang kemudian diikuti dengan tindakan pemukulan. Dalam kondisi terdesak, korban sempat melakukan perlawanan spontan dengan melempar minuman. Tindakan tersebut justru memicu serangan lanjutan secara bersama-sama oleh beberapa orang yang berada di lokasi.
Korban mengaku mengalami pemukulan dan tendangan hingga terjatuh dan tergeletak. Setelah berhasil menjauh dari tempat kejadian, korban mendapat pertolongan dari pihak sekitar. Beberapa orang yang diduga terlibat sempat diamankan ke pos setempat untuk meredam situasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami gangguan fisik berupa pusing, muntah, dan kondisi lemah yang mengharuskannya mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisi membaik, korban melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Di sisi lain, pihak terlapor juga disebut turut membuat laporan, sehingga perkara ini berpotensi berkembang menjadi saling lapor.
Ketua Perkumpulan Usaha Mikro Menengah Gurindam 12, Zulkifli Riawan, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada korban hingga proses perkara ini selesai. Ia menilai, meskipun persoalan awal bersifat pribadi antara pelaku usaha dan pekerjanya, tindakan kekerasan yang terjadi telah masuk dalam ranah pidana yang tidak dapat ditoleransi.
Menurutnya, terdapat indikasi bahwa pertemuan tersebut tidak semata-mata bertujuan menyelesaikan masalah, melainkan berpotensi mengandung unsur perencanaan. Hal ini terlihat dari kehadiran pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan langsung serta dinamika yang berkembang menjadi tindakan pengeroyokan.
Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan pengeroyokan diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya dalam ketentuan mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Norma tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan dapat dipidana, terlebih apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka, cedera, atau dampak serius bagi korban.
Para ahli hukum pidana menjelaskan bahwa unsur penting dalam tindak pidana ini meliputi adanya tindakan kekerasan, dilakukan oleh lebih dari satu orang, serta adanya keterkaitan perbuatan yang menunjukkan kesatuan tindakan. Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan atau perencanaan sebelumnya, maka hal tersebut dapat menjadi faktor yang memperberat pertanggungjawaban pidana para pelaku.
Prinsip hukum menegaskan bahwa setiap sengketa, terlebih yang berkaitan dengan hubungan kerja atau persoalan ekonomi, harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan beradab. Tindakan main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan dan ketertiban sosial.
Saat ini, proses hukum masih berjalan. Korban dan pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional, guna memastikan tegaknya keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Tim















