Oleh: Datok H. Huzrin Hood, S.H.
Ketua Umum Majelis Rakyat Kepulauan Riau dan Ketua Umum BP3KR.
Idulfitri 1447 Hijriah kembali menyapa umat Islam sebagai momentum kemenangan spiritual setelah sebulan penuh ditempa dalam madrasah Ramadan. Ia bukan sekadar penutup ibadah, melainkan titik refleksi untuk menilai kembali arah hidup—baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari masyarakat.
Namun, di tengah gegap gempita perayaan, terselip sebuah ironi yang terus berulang dari tahun ke tahun tanpa pembenahan yang berarti. Idulfitri yang semestinya menjadi ruang kembali kepada fitrah, kian bergeser menjadi ajang pembuktian sosial dan tekanan ekonomi. Standar kebahagiaan sering kali diukur dari kemewahan hidangan, kelengkapan busana, hingga kemampuan menjamu tamu, bukan lagi dari ketenangan batin dan kedekatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Di Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana dalam lanskap budaya Melayu Nusantara, tradisi pulang kampung, silaturahmi keluarga, serta penghormatan kepada orang tua—baik yang masih hidup maupun yang telah wafat—merupakan nilai luhur yang patut dijaga. Namun ketika tradisi tersebut menjelma menjadi beban ekonomi yang memaksa sebagian masyarakat merantau jauh, bahkan hingga ke luar negeri, dengan konsekuensi terabaikannya kualitas ibadah, maka tradisi itu perlu ditimbang ulang secara bijaksana.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan refleksi dari arah pembangunan yang belum sepenuhnya menghadirkan keseimbangan antara kebutuhan material dan spiritual. Ketika masyarakat dipaksa memilih antara memenuhi tuntutan ekonomi atau menjaga kualitas ibadahnya, maka sesungguhnya terdapat ketidaktepatan dalam desain kebijakan dan orientasi pembangunan yang dijalankan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menegaskan dalam firman-Nya:
“Dan barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberinya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.”
(QS. At-Talaq: 2–3)
Ayat ini mengandung pesan fundamental: keberkahan tidak semata lahir dari kerasnya usaha lahiriah, melainkan dari ketakwaan yang menjadi fondasi kehidupan. Ketika pembangunan hanya bertumpu pada eksploitasi sumber daya—baik pertambangan, perdagangan, maupun potensi kelautan—tanpa diimbangi penguatan nilai spiritual, maka hasil yang diperoleh berpotensi kehilangan dimensi keberkahan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengingatkan:
“Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat; barang siapa meninggalkannya, maka ia telah kafir.”
(HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Peringatan ini tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga memiliki implikasi sosial yang luas. Ketika shalat mulai ditinggalkan, maka fondasi moral masyarakat turut melemah. Dalam jangka panjang, hal ini dapat tercermin dalam berbagai bentuk ketimpangan, kegelisahan sosial, hingga hilangnya rasa keadilan.
Dalam konteks kebijakan publik, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab strategis untuk menghadirkan sistem ekonomi yang tidak hanya tumbuh, tetapi juga adil dan berkelanjutan. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk yang beraktivitas di kawasan Bintan Center dan wilayah lainnya, membutuhkan kepastian yang nyata bukan sekadar ruang usaha sementara yang bersifat musiman.
Kepastian tersebut meliputi kejelasan regulasi, kepastian ruang usaha, serta dukungan infrastruktur dasar seperti listrik, air bersih, dan pengelolaan kebersihan yang terintegrasi. Tanpa fondasi ini, berbagai kegiatan seperti bazar Ramadan, pekan kuliner, maupun event keagamaan hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar persoalan ekonomi masyarakat.
Pengalaman di kawasan Taman Gurindam 12 memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya tata kelola yang terencana dan terintegrasi. Ketiadaan regulasi yang jelas tidak hanya memicu tumpang tindih kepentingan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian yang merugikan pelaku usaha kecil sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.
Di sisi lain, pendekatan bantuan sosial juga perlu ditinjau ulang secara lebih strategis. Kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu merupakan kewajiban moral dan ajaran Islam yang tidak dapat ditawar. Namun, pola bantuan yang bersifat konsumtif tanpa pemberdayaan berisiko memperpanjang ketergantungan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)
Zakat bukan hanya instrumen distribusi kekayaan, tetapi sarana transformasi sosial. Ia bertujuan mengangkat mustahik menjadi muzakki mendorong kemandirian ekonomi dan martabat sosial umat.
Karena itu, sinergi antara kebijakan ekonomi dan nilai spiritual menjadi keharusan. Penguatan UMKM, pengembangan sektor riil, serta penciptaan lapangan kerja harus berjalan beriringan dengan revitalisasi fungsi masjid sebagai pusat peradaban. Masjid tidak boleh hanya hidup di bulan Ramadan, tetapi harus menjadi pusat pembinaan moral, sosial, dan ekonomi sepanjang waktu.
Idulfitri sejatinya adalah titik balik. Ia bukan hanya tentang kembali suci secara personal, tetapi juga momentum untuk meluruskan arah kebijakan publik dan pembangunan daerah. Ukuran keberhasilan pembangunan tidak boleh berhenti pada angka pertumbuhan ekonomi, melainkan harus mencerminkan hadirnya ketenangan, keadilan, dan keberkahan dalam kehidupan masyarakat.
Tanpa koreksi yang mendasar, kita akan terus terjebak dalam lingkaran yang sama: bekerja keras tanpa keberkahan, merayakan tanpa ketenangan, dan membangun tanpa arah yang jelas.
Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin.
Tim















