sidikfokusnews.com. Tanjungpinang — Kematian seorang petugas kebersihan yang tengah menjalankan tugasnya di kawasan Taman Gurindam 12 kini berkembang menjadi isu hukum yang serius. Peristiwa tersebut tidak lagi semata dipandang sebagai kecelakaan kerja, melainkan memunculkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab hukum atas keberadaan struktur gapura atau pintu gerbang yang diduga berkontribusi terhadap insiden fatal tersebut.
Korban, seorang pekerja kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, meninggal dunia setelah mengalami benturan fatal ketika sedang melaksanakan tugas di area kegiatan publik tersebut. Sejumlah keterangan dari masyarakat menyebutkan bahwa gapura yang berdiri di lokasi itu sebelumnya telah menuai keberatan karena dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun pekerja di sekitar kawasan.
Namun struktur tersebut tetap berdiri hingga akhirnya peristiwa tragis terjadi.
Kontroversi semakin menguat setelah muncul informasi bahwa gapura tersebut kemudian dibongkar setelah kejadian berlangsung. Pembongkaran yang disebut-sebut dilakukan secara cepat itu memunculkan dugaan baru di tengah masyarakat: apakah tindakan tersebut merupakan langkah penataan biasa, atau justru berpotensi menghilangkan barang bukti penting dalam penyelidikan hukum.
Ketika Kelalaian Berujung pada Pertanggungjawaban Pidana
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menjelaskan bahwa hukum pidana Indonesia memiliki mekanisme jelas untuk menilai kasus kematian yang disebabkan oleh kelalaian.
Menurutnya, Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun.
“Apabila suatu struktur bangunan atau fasilitas diketahui memiliki potensi bahaya, bahkan telah diperingatkan oleh masyarakat, namun tetap dipertahankan tanpa upaya pengamanan atau pembongkaran, maka unsur kelalaian bisa dianggap terpenuhi,” ujarnya dalam sejumlah kajian akademik mengenai delik culpa dalam hukum pidana.
Dalam perspektif hukum, kelalaian tidak harus berupa tindakan sengaja. Namun jika pihak tertentu memiliki kewajiban hukum untuk memastikan keselamatan lingkungan dan kewajiban itu diabaikan, maka tanggung jawab pidana dapat melekat.
Menelusuri Siapa yang Bertanggung Jawab
Ahli hukum pidana menegaskan bahwa dalam kasus kecelakaan yang melibatkan fasilitas publik, penyelidikan tidak boleh berhenti pada peristiwa di lapangan saja.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rantai tanggung jawab: siapa yang membangun gapura tersebut, siapa yang memberi izin pendirian, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan keselamatan, dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menertibkan struktur tersebut ketika muncul peringatan dari masyarakat.
“Dalam hukum pidana dikenal konsep tanggung jawab berlapis. Penyelidikan harus melihat seluruh pihak yang memiliki kewenangan maupun kewajiban pengawasan. Jika kewajiban itu diabaikan dan mengakibatkan kematian, maka unsur pidana dapat muncul,” jelasnya.
Hal ini berarti tanggung jawab hukum berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak, mulai dari penyelenggara kegiatan, kontraktor pembangunan, hingga otoritas yang memberikan izin penggunaan ruang publik.
Dugaan Penghilangan Barang Bukti
Aspek lain yang menjadi perhatian serius adalah dugaan pembongkaran gapura setelah kejadian terjadi. Jika benar pembongkaran dilakukan sebelum proses penyelidikan selesai, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, dalam berbagai analisis hukum pernah menegaskan bahwa tindakan menghilangkan atau merusak objek yang berkaitan dengan suatu peristiwa pidana dapat dipandang sebagai upaya menghalangi proses penegakan hukum.
Dalam KUHP, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 221 yang mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
Jika sebuah objek yang diduga menjadi penyebab kecelakaan fatal dibongkar tanpa dokumentasi penyelidikan yang memadai, maka tindakan tersebut dapat mempersulit proses pembuktian dalam hukum pidana.
Potensi Pasal Pidana yang Bisa Dikenakan
Sejumlah ahli hukum menilai bahwa jika penyelidikan menemukan unsur kelalaian yang nyata, beberapa pasal pidana berpotensi diterapkan, antara lain:
Pasal 359 KUHP – Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Pasal 360 KUHP – Kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kecelakaan.
Pasal 221 KUHP – Menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pasal 55 KUHP – Penyertaan tindak pidana apabila terdapat lebih dari satu pihak yang terlibat.
Ketentuan terkait keselamatan kerja dan tanggung jawab penyelenggara kegiatan publik.
Dalam praktik hukum, penerapan pasal-pasal tersebut akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum serta bukti teknis mengenai kondisi struktur gapura yang berdiri di lokasi kejadian.
Tragedi yang Menguji Keseriusan Penegakan Hukum
Bagi keluarga korban, peristiwa ini adalah kehilangan seorang pencari nafkah yang meninggal saat menjalankan tugas pelayanan publik. Namun bagi masyarakat luas, tragedi ini juga menjadi cermin penting tentang bagaimana keselamatan publik sering kali diabaikan dalam penyelenggaraan kegiatan di ruang terbuka.
Struktur sementara seperti gapura kegiatan, panggung acara, atau instalasi dekoratif kerap dibangun untuk kepentingan acara tertentu, tetapi tidak selalu melalui pengawasan teknis yang memadai.
Padahal setiap struktur yang berdiri di ruang publik memiliki tanggung jawab keselamatan yang tidak bisa ditawar.
Kini publik menunggu apakah proses penyelidikan akan berjalan transparan dan mampu mengungkap secara jelas siapa yang bertanggung jawab atas berdirinya struktur yang diduga berbahaya tersebut.
Sebab dalam prinsip hukum pidana, hilangnya nyawa manusia akibat kelalaian tidak boleh berhenti sebagai sekadar peristiwa administratif. Ia menuntut kejelasan, pertanggungjawaban, dan penegakan hukum yang adil.
Tim















