banner 728x250
Bintan  

API Kepri: Tambang Pasir Laut Bintan Mengarah pada Krisis Ganda Ekologis dan Tata Kelola

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com. Bintan — Penolakan terhadap rencana aktivitas tambang pasir laut di perairan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, tidak lagi sekadar suara sporadis nelayan, melainkan telah berkembang menjadi kritik struktural terhadap arah kebijakan pengelolaan ruang laut. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu yang lalu Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bintan, David menuturkan

“Atas nama nelayan Bintan, termasuk nelayan pesisir Melayang, Desa Numbing, kami menolak tambang pasir laut. Laut adalah ruang hidup kami, bukan sekadar objek eksploitasi,” tegasnya.

banner 325x300

Penolakan ini mencerminkan kegelisahan yang mengakar di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir—wilayah yang selama puluhan tahun menjadi basis ekonomi nelayan tradisional. Ketergantungan terhadap stabilitas ekosistem laut menjadikan setiap intervensi berskala besar, seperti pengerukan pasir laut, sebagai ancaman langsung terhadap keberlangsungan hidup.

Sejumlah ahli kelautan menilai kekhawatiran tersebut memiliki dasar ilmiah yang kuat. Aktivitas pengerukan pasir laut dalam skala industri diketahui meningkatkan kekeruhan air (turbiditas), yang secara signifikan menghambat penetrasi cahaya matahari ke lapisan dasar laut. Akibatnya, proses fotosintesis fitoplankton terganggu padahal organisme mikroskopis ini merupakan fondasi utama rantai makanan laut.

Seorang pakar oseanografi pesisir menjelaskan bahwa gangguan pada fitoplankton akan merambat ke seluruh jejaring ekologi, dari zooplankton hingga ikan konsumsi. “Jika basis rantai makanan terganggu, maka dampaknya bersifat sistemik. Penurunan stok ikan bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan dalam jangka menengah,” ujarnya.

Lebih jauh, sedimen yang terangkat akibat pengerukan tidak berhenti di lokasi tambang. Melalui dinamika arus laut, material tersebut dapat menyebar dan menutupi terumbu karang serta padang lamun dua ekosistem kunci yang berfungsi sebagai habitat pemijahan dan pembesaran ikan. Dalam terminologi ilmiah, kondisi ini dikenal sebagai biological desertification, yakni pemiskinan keanekaragaman hayati yang berlangsung secara gradual namun masif.

Dari perspektif tata kelola, pengamat kebijakan maritim menyoroti potensi konflik ruang yang tak terelakkan. Wilayah hingga 12 mil laut yang menjadi kewenangan provinsi merupakan zona tangkap utama nelayan tradisional. Ketika ruang tersebut dialokasikan untuk industri ekstraktif, maka terjadi pergeseran fungsi ruang dari subsistensi ke eksploitasi, yang berisiko meminggirkan kelompok rentan.

Aliansi Peduli Indonesia (API) Kepulauan Riau bahkan menilai bahwa narasi “pembersihan lumpur laut” atau sedimentasi yang kerap digunakan dalam wacana publik merupakan bentuk simplifikasi yang menyesatkan. Dalam praktiknya, aktivitas tersebut tidak hanya mengangkat lumpur, tetapi mengganggu struktur geomorfologi dasar laut, menghancurkan mikrohabitat, serta merusak siklus reproduksi biota laut.

“Ini bukan sekadar sedimentasi. Ini adalah intervensi besar terhadap sistem ekologis yang kompleks. Dampaknya bisa lintas generasi,” ujar seorang analis tata kelola laut yang telah lama meneliti dinamika pesisir di Kepulauan Riau.

API Kepri juga mengingatkan bahwa pendekatan kompensasi seperti program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tidak dapat dijadikan legitimasi atas kerusakan yang bersifat struktural. Dalam pernyataan tegasnya, perwakilan aliansi menyebut bahwa narasi kesejahteraan melalui CSR justru berpotensi menjadi “pembius sosial” yang menutup dampak jangka panjang.

“Jangan disulitkan nelayan dengan embel-embel CSR. Itu bukan solusi, tapi penghinaan yang sifatnya sesaat. Kami akan mencermati hasil audiensi ini, dan jika sedimentasi tetap dipaksakan tanpa memperdulikan nasib nelayan, kami siap mendorong gerakan berskala besar,” tegasnya.

Dari sisi ekonomi, dampak yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada penurunan hasil tangkapan. Efek domino akan merambat ke sektor hilir seperti distribusi ikan, pasar tradisional, hingga ketahanan pangan lokal. Dalam kondisi ekonomi nelayan yang sudah rentan, tekanan tambahan ini berpotensi memperlebar jurang kemiskinan struktural di wilayah pesisir.

Para ahli tata kelola laut menekankan bahwa setiap kebijakan eksploitasi sumber daya laut harus berlandaskan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), didukung oleh Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan serta partisipatif. Tanpa itu, kebijakan berisiko menjadi instrumen yang mengabaikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan ekologi.

Dalam kerangka pembangunan modern, pendekatan berbasis ekologi (eco-development) dinilai sebagai satu-satunya jalan rasional. Laut tidak lagi dapat dipandang sebagai ruang kosong yang bebas dieksploitasi, melainkan sebagai sistem kehidupan yang kompleks dan saling terhubung.

Kepulauan Riau, dengan posisi strategisnya sebagai wilayah maritim, kini berada di persimpangan penting. Keputusan terkait tambang pasir laut di Bintan akan menjadi preseden: apakah negara hadir untuk melindungi ruang hidup nelayan dan menjaga keberlanjutan ekosistem, atau justru membuka jalan bagi model pembangunan ekstraktif yang berisiko menggerus fondasi sosial dan ekologis secara bersamaan.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *