sidikfokusnews.com. Jakarta — Wacana penambahan jenis pajak baru yang disebut-sebut berasal dari usulan legislatif memantik reaksi keras dari kalangan ahli keuangan dan ekonom nasional. Narasi yang beredar di ruang publik dinilai bukan sekadar perbedaan kebijakan, melainkan mencerminkan kegelisahan mendalam atas arah pengelolaan fiskal negara yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan sosial.
Sejumlah pakar menilai, dorongan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak tambahan berpotensi menjadi langkah instan yang berisiko tinggi. Bukan hanya menekan daya beli masyarakat, tetapi juga memperlebar jurang ketimpangan jika tidak dibarengi dengan pembenahan struktural di sisi pengeluaran negara.
Ekonom fiskal menegaskan, problem utama Indonesia bukan semata kurangnya pemasukan, melainkan kebocoran anggaran dan inefisiensi yang masih mengakar. Dalam berbagai kajian, kebocoran tersebut disebut bisa mencapai angka signifikan akibat lemahnya pengawasan, praktik koruptif, hingga program yang tidak tepat sasaran.
“Kalau negara terus mencari uang dari rakyat kecil tanpa membenahi kebocoran, itu bukan solusi—itu pemindahan beban. Negara seperti menutup lubang dengan menggali lubang baru,” ujar seorang analis kebijakan publik.
Lebih jauh, para ahli mengingatkan bahwa kebijakan pajak yang tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat berpotensi memicu efek domino. Konsumsi rumah tangga bisa melemah, sektor usaha kecil tertekan, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi ikut melambat. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru bisa menurunkan basis pajak itu sendiri.
Di sisi lain, muncul pandangan bahwa negara seharusnya mengoptimalkan sumber penerimaan dari sektor yang selama ini dinilai “luput disentuh secara serius”, termasuk potensi pajak dari kelompok berpenghasilan tinggi, optimalisasi sumber daya alam, hingga digitalisasi sistem perpajakan untuk menutup celah penghindaran pajak.
Kritik paling tajam datang dari kalangan pengamat yang menilai bahwa arah kebijakan fiskal saat ini berpotensi kehilangan legitimasi publik jika tidak dibangun di atas asas keadilan. Mereka menegaskan, rakyat tidak akan menolak pajak selama melihat transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan yang nyata.
“Rakyat bukan menolak pajak. Rakyat menolak ketidakadilan. Ketika yang kecil terus ditekan sementara yang besar lolos, di situlah kepercayaan runtuh,” ungkap seorang ekonom senior.
Situasi ini memperlihatkan bahwa polemik pajak bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan persoalan kepercayaan antara negara dan rakyat. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, wacana pajak baru justru bisa menjadi titik balik yang memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap kebijakan ekonomi nasional.
Di tengah dinamika ini, para ahli sepakat: reformasi fiskal tidak boleh hanya berorientasi pada penambahan pemasukan, tetapi harus dimulai dari keberanian membereskan kebocoran, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dipungut benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat.
Red

















