SIDIKFOKUSNEWS.COM KOTA BANDUNG – Selasa, 12 Mei 2026 – Kegiatan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung di Grandia Hotel, Jalan Cihampelas, Selasa (12/5/2026), menuai sorotan dan protes dari kalangan insan pers. Pasalnya, sejumlah awak media yang hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik justru dilarang memasuki ruangan acara, mengambil gambar, hingga melakukan peliputan dengan alasan kegiatan bersifat internal.

Padahal, kegiatan tersebut tercantum secara resmi dalam agenda Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung. Acara juga dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., serta Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono S.Si., S.H. Kehadiran unsur legislatif tersebut menunjukkan bahwa pembahasan dalam kegiatan berkaitan langsung dengan kebijakan publik di bidang pendidikan yang seharusnya dapat diketahui masyarakat luas.
Berdasarkan keterangan sejumlah wartawan di lokasi, mereka sempat dihadang oleh panitia saat hendak memasuki area kegiatan. Meskipun telah menjelaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bagian dari tugas jurnalistik serta mengacu pada agenda resmi yang telah beredar, panitia tetap menolak memberikan akses dengan alasan media harus memiliki undangan khusus peliputan.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Selain itu, Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Tidak hanya itu, pelarangan terhadap kerja jurnalistik juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penghambatan terhadap aktivitas pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Kalangan jurnalis menilai kegiatan yang membahas sistem penerimaan murid baru merupakan isu penting yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya orang tua dan calon peserta didik. Oleh karena itu, publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi secara terbuka, transparan, dan akurat melalui pemberitaan media.
Sebagai pilar demokrasi dan lembaga kontrol sosial, media massa memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Pelarangan peliputan terhadap media dinilai mencederai prinsip keterbukaan publik dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung terkait alasan pembatasan akses terhadap awak media dalam kegiatan tersebut. Para jurnalis berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan seluruh penyelenggara kegiatan publik dapat menghormati kebebasan pers sesuai amanat undang-undang yang berlaku di Indonesia.
pupu/red

















