SIDIKFOKUSNEWS.COM Palembang, 22 Mei 2026 – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Fahrul Rozi alias Balung Bin Azim (Alm), yang merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan. Operasi pengamanan berlangsung setelah Tim TABUR Kejati Sumsel menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terpidana yang diketahui kerap beraktivitas di area perkebunan sejak waktu subuh hingga menjelang magrib.
Berdasarkan hasil pemantauan dan pemetaan lokasi oleh Tim TABUR, terpidana diketahui berusaha menghindari deteksi aparat dengan membatasi aktivitas di luar rumah. Setelah dilakukan pengintaian secara intensif, tim akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di rumah tetangga di wilayah Jalan Laut LK I Kota Sekayu.
Terpidana Fahrul Rozi alias Balung Bin Azim (Alm) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026. Ia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual berupa perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.
Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan telah dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024.
Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga kembali mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri. Tim TABUR Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran terhadap para buronan yang masih melarikan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang berusaha menghindari proses hukum,” tegas pihak Kejati Sumsel.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik dan media massa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
pupu/red

















