Oleh: Daniel Mohammad Rosyid
Rosyid College of Arts
Gelombang delegitimasi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menguat seiring lambannya penanganan bencana hidro-meteorologis–antropogenik yang melanda Sumatra sejak akhir November 2025. Tragedi ekologis yang berlapis—banjir, longsor, dan kerusakan hutan—muncul bukan sebagai peristiwa alam semata, melainkan sebagai akumulasi kebijakan tata kelola sumber daya yang keliru dan sentralistik selama lebih dari satu dekade terakhir.
Rasa diperlakukan tidak adil di daerah, yang mengendap sepanjang sepuluh tahun pemerintahan Joko Widodo, mencapai titik didih setelah resentralisasi kekuasaan dijadikan instrumen pembuka investasi besar-besaran melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan ini mendorong praktik land clearing ugal-ugalan bagi perkebunan sawit dan pertambangan, mempercepat degradasi lingkungan dengan skala dan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Narasi Presiden Prabowo tentang penghapusan “Paradoks Indonesia” nyaris tenggelam di bawah lumpur pekat bercampur gelondongan kayu yang hanyut di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Hingga kini, kelompok sekuler radikal—yang juga dikenal sebagai pendukung garis keras Jokowi—yang dahulu mempelopori perubahan konstitusi dari UUD 18 Agustus 1945 ke UUD hasil amandemen 2002, belum juga mengakui Jokowisme sebagai pencapaian paling ikonik reformasi yang mereka agungkan. Monopoli politik oleh partai-partai telah melahirkan rangkaian maladministrasi publik yang kini bermuara pada malapetaka lingkungan berskala bencana serta pemiskinan sistemik.
Ironisnya, kelompok yang dahulu bersembunyi di balik jargon reformasi kini mencuci tangan dari tanggung jawab ekologis, seraya menuding pemerintahan Prabowo tidak mampu mengelola dampak kehancuran yang mereka wariskan.
Biaya politik yang tinggi akibat monopoli partai telah membajak agenda pemberantasan korupsi, demokratisasi, dan desentralisasi. Korupsi tidak hanya meluas, tetapi berakar hingga ke daerah.
Desentralisasi gagal meningkatkan kualitas pelayanan publik, sementara korporatokrasi dan duitokrasi tumbuh subur, menjadikan uang sebagai oksigen utama dalam ekosistem politik yang dipenuhi bandit, badut, dan bandar kekuasaan. Fungsi pengawasan oleh DPR, DPD, organisasi masyarakat sipil, dan kampus mengalami kelumpuhan sistemik. Presiden, dalam praktiknya, dapat bertindak tanpa kendali. Ulama dan akademisi dibungkam—menjadi penonton bisu atau justru bertransformasi menjadi badut politik yang mengantre di istana. Inilah warisan struktural yang kini dipikul pemerintahan Prabowo.
Di era internet, ketika batas-batas administratif kehilangan relevansinya, terjadi horizontalisasi sosial yang luas. Pola keterlibatan publik bergerak menuju jejaring, meninggalkan model piramidal yang hierarkis. Kepulauan Nusantara, yang membentang seluas Eropa dengan keragaman aspirasi, hayati, budaya, dan sumber daya alam, tidak mungkin dikelola secara sentralistik. Sejak Orde Baru, daerah kerap diposisikan sebagai aset ekonomi, sementara penduduknya diperlakukan sebagai beban. Paradigma ini tidak dapat diteruskan.
Dalam konteks ini, opsi federasi patut dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, dengan tetap mewaspadai potensi balkanisasi yang dapat dimanfaatkan kekuatan neokolonial melalui jejaring kepentingan domestik. Sejumlah kajian bahkan menyatakan bahwa konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih menyerupai mitos historis, mengingat Nusantara pra-kolonial beroperasi sebagai federasi longgar—baik di bawah Majapahit maupun dalam jejaring kekhalifahan Turki Usmani.
Mosi Integral Natsir tahun 1950, yang membubarkan Republik Indonesia Serikat pasca-Konferensi Meja Bundar, merupakan jawaban tepat pada masanya. Namun, dalam dunia yang kini semakin horizontal dan terhubung, pendekatan tersebut layak ditinjau ulang. Berbeda dengan Eropa, Tiongkok, atau Amerika Serikat yang bersifat kontinental, Indonesia—sejak Deklarasi Djuanda 1957—memiliki wilayah laut hampir dua kali lipat luas daratannya.
Dalam konstruksi federasi, provinsi dapat menjadi daerah otonom yang berdaulat mengelola sumber daya darat, sementara pemerintah federal mengelola laut dan udara sebagai elemen pemersatu nasional.
Model ini memiliki preseden historis dalam tata kelola kolonial Belanda, dengan perbedaan mendasar: presiden dan wakil presiden, sesuai UUD 18 Agustus 1945, berperan sebagai pemerintah federal yang dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR, sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat, menjalankan mandat Garis-Garis Besar Haluan Negara dan tidak terikat pada agenda oligarki partai.
Keanggotaan MPR dapat dipilih melalui musyawarah perwakilan berjenjang dari daerah otonom, melibatkan unsur adat, profesional, kelompok minoritas, serta partai politik.
Di tengah krisis ekologis, politik, dan legitimasi yang saling bertaut, wacana Republik Indonesia Serikat bukan sekadar nostalgia sejarah, melainkan sebuah proposal struktural untuk menyelamatkan masa depan Nusantara.
tim-red

















