sidikfokusnews. LAHAT — Jajaran Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Lahat, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 25 Oktober 2024.
Peristiwa pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, Dana Desa Tanjung Dalam Tahun Anggaran 2021 dengan nilai total sebesar Rp685.067.000 yang dialokasikan melalui APBDes Perubahan untuk enam kegiatan, tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Fakta penyidikan mengungkap bahwa salah satu kegiatan utama, yakni pembangunan Polindes, tidak diselesaikan. Selain itu, terdapat kegiatan lain yang direalisasikan namun tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Penyimpangan tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial S yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Dalam.
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Lahat, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp362.918.000.
Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka S mengakui bahwa Dana Desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk membiayai pencalonan kembali sebagai kepala desa serta untuk membuka usaha sebagai pengepul karet.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Dalam proses pengungkapan perkara ini, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam Tahun Anggaran 2021.
Kapolres Lahat menegaskan bahwa setiap aparatur negara wajib menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan anggaran negara akan diproses secara tegas oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Lahat sesuai peraturan perundang-undangan.
Tim-red















