SIDIKFOKUSNEWS| LAHAT Rabu,14 Januari 2026 Zoom Meet Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK, beserta jajaran dan Wakil Menteri Hukum Prof.Dr. Edwar Omar Sharif Hiariej.SH.M.Hum
Polda Sumsel
Untuk meningkatkan pemahaman publik tentang KUHP dan KUHAP
Melalui Zoom Meet
Polres Lahat, Polda Sumsel, mengikuti kegiatan Zoom Meet Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama dengan Wakil Menteri Hukum Prof.Dr. Edwar Omar Sharif Hiariej.SH.M.Hum. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman publik tentang KUHP dan KUHAP.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Hukum menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan sistem hukum pidana Indonesia dengan nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, serta dinamika sosial yang terus berkembang. Sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk menjembatani pemahaman antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus mengurangi kesalahpahaman terhadap substansi dan tujuan dari regulasi yang baru.
Wakil Menteri Hukum menjelaskan pokok-pokok perubahan dalam KUHP dan KUHAP, termasuk semangat dekolonisasi hukum, penguatan prinsip keadilan restoratif, serta perlindungan hak warga negara dalam proses peradilan pidana. Penjelasan disampaikan secara komprehensif dan komunikatif, sehingga mudah dipahami oleh peserta meskipun berasal dari latar belakang non-hukum.
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, pandangan, dan masukan secara langsung. Wakil Menteri Hukum merespons berbagai isu yang berkembang di masyarakat dengan terbuka dan konstruktif, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menerima aspirasi publik dalam implementasi KUHP dan KUHAP ke depan.
Melalui Zoom Meet Sosialisasi ini, diharapkan terbangun pemahaman yang utuh dan objektif mengenai KUHP dan KUHAP sebagai produk hukum nasional yang bertujuan menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan.
(HMS/ Naswani)

















