sidikfokusnews.com. Batam — Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami Paizal, seorang buruh harian lepas di PT Allbest Marine, membuka kembali perdebatan serius mengenai praktik ketenagakerjaan yang diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian, asas pembuktian, serta perlindungan hak pekerja.
Paizal secara resmi melaporkan manajemen PT Allbest Marine ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Laporan tersebut berangkat dari tuduhan perusahaan yang mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang sebesar Rp500.000,00, yang kemudian dijadikan dasar untuk menjatuhkan Surat Peringatan Pertama sekaligus PHK dengan alasan pelanggaran mendesak.
Menurut keterangan Paizal, peristiwa transfer uang tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan hubungan kerja maupun proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan. Uang tersebut, kata dia, merupakan titipan dari seorang rekannya kepada atasan langsungnya di lingkungan perusahaan, yang diserahkan sepenuhnya tanpa ada perjanjian, imbalan, ataupun keuntungan pribadi yang diterima olehnya.
“Tidak pernah ada kesepakatan bahwa uang itu untuk memasukkan seseorang bekerja. Tidak ada bukti, tidak ada saksi, dan tidak ada proses klarifikasi yang objektif,” ujar Paizal dalam keterangannya.
Namun demikian, pada 17 Oktober 2025, manajemen PT Allbest Marine justru menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja yang disebut-sebut tidak memiliki nomor resmi dan tidak disertai dasar hukum yang jelas. Surat tersebut menjadi titik balik yang berdampak besar pada kehidupan personal dan profesional Paizal.
Akibat PHK tersebut, Paizal mengaku mengalami tekanan psikologis, trauma, serta stigma sosial yang meluas di lingkungan keluarga dan masyarakat. Nama baiknya tercoreng, sementara peluang kerja baru menjadi semakin sempit akibat tuduhan yang tidak pernah dibuktikan secara sah.
Upaya dialog yang ditempuh bersama keluarga dan kuasa hukum perusahaan pun tidak menghasilkan pemulihan hak. Bahkan, tawaran kompensasi sebesar Rp10 juta yang diajukan perusahaan ditolak Paizal karena dinilai tidak sebanding dengan kerugian moral, psikologis, dan reputasi yang dialaminya.
Pengamat hukum pidana dan ketenagakerjaan menilai kasus ini mencerminkan persoalan serius dalam praktik PHK sepihak. Tuduhan yang dituangkan dalam dokumen resmi perusahaan, apabila tidak dapat dibuktikan kebenarannya, berpotensi memenuhi unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
“Surat resmi perusahaan memiliki daya rusak hukum dan sosial yang tinggi. Jika isi surat tersebut mengandung tuduhan tanpa dasar pembuktian, maka konsekuensi pidananya sangat terbuka,” ujar seorang ahli hukum pidana yang dimintai pendapat secara terpisah.
Lebih jauh, penggunaan surat PHK tanpa nomor dan tanpa prosedur yang sah dinilai berpotensi melanggar hukum. Dalam perspektif hukum pidana, surat yang digunakan untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain, apabila dibuat atau digunakan secara tidak sah, dapat masuk dalam kategori pemalsuan atau penggunaan surat yang cacat hukum.
Kasus ini kini berada dalam penanganan aparat kepolisian dan menjadi sorotan berbagai pihak, terutama kalangan pemerhati ketenagakerjaan. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menilai apakah tindakan perusahaan telah melampaui batas kewenangan administratif dan masuk ke ranah pidana.
Di tengah meningkatnya isu perlindungan pekerja dan keadilan industrial, perkara Paizal menjadi pengingat bahwa relasi kerja tidak boleh dibangun di atas tuduhan sepihak, apalagi ketika berujung pada penghancuran martabat dan masa depan seseorang tanpa proses hukum yang adil.
tim-Red















