banner 728x250
Berita  

Di Duga Dapat Perlindungan Dari Oknum Dinas Terkait,Usaha Ternak Sapi Susu Perah melenggang 10 Tahun Tanpa Ijin Usaha.

banner 120x600
banner 468x60

SIDIKFOKUSNEWS.COM, Subang, 2 Mei 2026-Usaha Peternakan Sapi Perah Yang berlokasi Di RT 08 RW 26 kampung Babakan Baru desa Pala Sari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang Atas Nama Usah Puji Astuti Di Duga Kuat Belum Mengantongi Ijin Usaha dan lingkungan dari Dinas Terkait.

Hasil Penelusuran Sidik Fokus Dari Sumber Sumber Di Lokasi Usaha Peternakan kan Terkait Berdiri dan beroperasi nya Usaha ternak Sapi Perah Menimbulkan Polemik Berkepanjangan Di kalangan Masyarakat setempat dan Masyarakat Di Desa Tetangga Akibat Limbah Yang Di hasil kan Peternakan tersebut tidak dikelola dengan baik.

banner 325x300

Keluhan warga yang berada di sekitar lokasi usaha dan warga di di sebelah desa lokasi usaha di saat musim penghujan harus menelan pil pahit dari Aroma Limbah Dari Peternakan tersebut.

“kotoran Sapi Perah Menimbulkan Bau tak sedap kalau musim hujan Mas, karena kotoran itu di buang ke selokan Lalu terbawa oleh arus air ke Desa Kami” Ucap salah satu Warga yang enggan di sebut nama.

Sidik Fokus sudah beberapa kali meminta konfirmasi secara terbuka kepada Dinas Peternakan Kabupaten Subang, Sampai Berita ini Di terbit kan Redaksi, Pemangku Dinas peternakan Tak kunjung memenuhi Permintaan Media Terkait Legalitas Ijin Usaha Peternakan Sapi Perah Beratasnamakan Puji Astuti Di Desa pala sari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang.

 

Di pertengahan bulan April 2026, pejabat Dinas peternakan telah mengklaim di hadapan Media terkait ijin usaha peternakan Sapi Puji Astuti telah memiliki ijin operasional,Namun di sayangkan Legalitas peternakan Ijin Usaha tidak dapat di tunjukkan pejabat Dinas peternakan kabupaten Subang.

Kebohongan yang di bangun oleh Oknum Pejabat Dinas peternakan kabupaten Subang Berlatar belakang janji yang selalu di berikan Pihak salah satu pejabat Dinas peternakan Untuk menunjukkan Secara terbuka Dokumen Perijinan Usaha Ternak Pujiastuti di sinyalir telah berantai dengan pengusaha yang pengelolah Sapi Perah Pujiastuti.

Konfirmasi Sidik Fokus terhadap pengelolah Sapi Perah Pujiastuti juga mendapatkan tanggapan jelas bahwa Usaha tersebut telah mengantongi ijin, walaupun pada saat konfirmasi Pihak pengelolah tidak memberikan bukti dokumen dengan dalih bahwa dokumen yang di maksud adalah privasi perusahaan.

Saling menutupi keterbukaan informasi antara pengelola peternakan sapi perah dan Oknum Dinas Peternakan menjadi fakta bahwa Ijin usaha dan Ijin lain nya Peternakan Sapi Perah Pujiastuti Di duga kuat hanya kebohongan atau tidak mengantongi ijin.

Komentar Pemerhati Daerah:

Dedi Saidi Dari DPC Ormas(Organisasi Masyarakat). Manggala Garuda putih memberikan komentar Pedas Saat Media ini meminta tanggapan atas kinerja Pejabat Dinas Peternakan kabupaten Subang Atas pembiaran Usaha Peternakan Sapi Pujiastuti yang di Duga kuat tanpa ijin usaha.

Jum’at (1 Mei 2026) saat wawancara,Garda Manggala Garuda putih yang biasa di sebut Panglima memaparkan bahwa Semua bentuk usaha baik dalam bidang sektor apapun seyogianya harus mengantongi ijin kalau usaha tersebut ada dampak lingkungan atau sosial dalam pengoperasian nya”

Putra daerah wilayah Subang selatan ini menambah kan” dalam hal ini usaha peternakan Pujiastuti yang berdomisili di desa Pala Sari Kecamatan Ciater Kabupaten subang,dari pantauan kami sudah masuk katagori usaha yang wajib mengantongi ijin dari dinas dinas terkait karena melihat Zona dan hasil limbah atau produksi usaha peternakan tersebut”

Kalau Dinas terkait Bungkam atau tidak mau menunjukkan Ijin usaha kepada publik karena ada keluhan warga setempat atau yang lain terkait limbah dari peternakan yang di maksud,jangan jangan para oknum di Dinas terkait telah menjadi ATM berjalan terhadap pengelolah Usaha Peternakan tersebut” tambah nya.

(Nuhdarwin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *