banner 728x250

Pembersihan Taman Gurindam 12 Blok C Dipertanyakan, Kewenangan dan Dugaan Arahan Wali Kota Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com. TANJUNGPINANG — Kegiatan pembersihan di kawasan Taman Gurindam 12 Blok C kian memantik perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengerahan pembersihan tersebut diduga merupakan arahan langsung dari Wali Kota Tanjungpinang. Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi yang menjawab pertanyaan mendasar terkait kewenangan, sumber pembiayaan, serta dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut.

Hasan, salah satu pihak yang memberikan keterangan awal, yang sedang membersihkan di lokasi, menyebutkan bahwa pembersihan dilakukan atas arahan langsung Wali Kota Tanjungpinang.

banner 325x300

Pernyataan ini kemudian memunculkan spekulasi lanjutan di tengah masyarakat, khususnya terkait kemungkinan penggunaan anggaran pemerintah kota atau adanya dukungan sponsor tertentu.

“Keterlibatan langsung kepala daerah tentu bukan persoalan kecil. Publik berhak mengetahui apakah kegiatan ini dibiayai oleh APBD Kota Tanjungpinang, dana pihak ketiga, atau murni swadaya. Jika tidak dijelaskan, ruang kecurigaan akan semakin lebar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Keterangan dari internal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turut memperkeruh situasi. Seorang pejabat PUPR yang meminta namanya tidak dipublikasikan menegaskan bahwa secara administrasi, kawasan Taman Gurindam 12 Blok C masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, meskipun berada dalam wilayah administratif Kota Tanjungpinang.

“Itu masih wilayah aset Provinsi Kepulauan Riau. Kami tidak mengetahui adanya koordinasi resmi terkait kegiatan pembersihan tersebut. Untuk detailnya, silakan konfirmasi langsung kepada Wali Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Sementara itu, Asriwandi, alias bang Gentong yang sebelumnya diwawancarai salah satu media, menyatakan bahwa area tersebut memang direncanakan untuk dibersihkan. Ia menyebutkan bahwa fasilitas yang sudah tidak terpakai akan disingkirkan dan pembersihan akan dilakukan secara gotong royong. Namun hingga berita ini diturunkan, bang gentong belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait mekanisme, perizinan, maupun dasar koordinasi lintas kewenangan yang digunakan.

Seorang pengamat hukum tata negara dari Kepulauan Riau menilai persoalan ini berpotensi melanggar prinsip administrasi pemerintahan apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, tindakan fisik di atas aset pemerintah tidak bisa dilepaskan dari aspek legal formal.

“Jika benar kawasan tersebut merupakan aset provinsi, maka setiap bentuk kegiatan, apalagi yang melibatkan pengerahan orang dan penghilangan fasilitas, wajib mendapat persetujuan tertulis dari pemilik aset. Arahan lisan, meskipun dari kepala daerah, tidak cukup kuat secara hukum,” tegasnya.

Pandangan senada disampaikan pengamat tata ruang dan kebijakan publik. Ia mengingatkan bahwa kawasan taman kota memiliki fungsi ruang terbuka publik yang dilindungi oleh regulasi tata ruang.

“Pembersihan harus dibedakan dengan penataan. Jika pembersihan berujung pada perubahan fungsi ruang, penghilangan elemen taman, atau persiapan kegiatan tertentu, maka itu sudah masuk ranah penataan ruang yang wajib mengacu pada RTRW dan rencana detail tata ruang. Tanpa itu, pemerintah bisa dinilai melanggar aturan sendiri,” ujarnya.

Pengamat tersebut juga menyoroti pentingnya transparansi pejabat publik dalam setiap kebijakan yang bersentuhan langsung dengan ruang publik. Menurutnya, ketertutupan hanya akan memicu asumsi adanya kepentingan tertentu di balik kegiatan tersebut.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Tanjungpinang yang menjelaskan secara terbuka duduk perkara pembersihan Taman Gurindam 12 Blok C. Publik pun masih menanti klarifikasi menyeluruh agar polemik ini tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset dan ruang publik di daerah.

arf-6

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *