banner 728x250
Natuna  

Wahyu Wahyudin Wanti-wanti Kepri Kolaps 2027, Alarm Fiskal Berbunyi di Tengah Rencana Pinjaman Rp400 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com. Natuna — Sinyal peringatan keras disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin. Ia mewanti-wanti kondisi fiskal Provinsi Kepulauan Riau berpotensi kolaps pada 2027 apabila struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak segera direformasi secara fundamental.

Menurut Wahyu, postur APBD Kepri 2026 menunjukkan gejala ketidaksehatan yang tidak bisa dipandang sebagai siklus biasa. Dengan total belanja daerah mencapai Rp3,54 triliun dan pendapatan hanya Rp3,31 triliun, terdapat defisit yang ditutup melalui skema utang sekitar Rp350 miliar. Dalam pandangannya, defisit yang terus ditutup melalui pembiayaan pinjaman tanpa perbaikan struktur pendapatan adalah sinyal bahaya jangka menengah.

banner 325x300

Ketergantungan terhadap dana transfer pusat juga dinilai masih terlalu tinggi. Dari total pendapatan, sekitar 44 persen berasal dari Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,46 triliun—angka yang justru turun Rp450 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada di kisaran Rp1,84 triliun atau 56 persen dari total pendapatan. Secara matematis, ruang fiskal masih terbuka, tetapi dalam analisis politik anggaran, komposisi ini menempatkan Kepri dalam posisi rentan terhadap fluktuasi kebijakan pusat.

Lebih jauh, Wahyu menyoroti struktur belanja yang dinilai kurang elastis. Belanja pegawai telah menyentuh 37 persen, melampaui ambang ideal 30 persen sebagaimana dianjurkan dalam prinsip tata kelola fiskal daerah. Di sisi lain, belanja infrastruktur berada di angka 25 persen dan pendidikan 22 persen. Dengan komposisi demikian, ruang untuk melakukan rasionalisasi anggaran dinilai sangat terbatas tanpa langkah kebijakan yang berani dan sistemik.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu kemudian mengaitkan situasi fiskal ini dengan rencana Pemerintah Provinsi Kepri yang mengajukan pinjaman Rp400 miliar kepada Bank BJB. Pinjaman tersebut direncanakan untuk pembiayaan pembangunan daerah.

Dalam perspektif Wahyu, dana pinjaman tidak boleh sekadar menjadi instrumen menutup defisit atau membiayai proyek rutin. Ia mendorong agar pembiayaan tersebut diarahkan secara produktif untuk menopang peningkatan PAD. Di antaranya melalui revitalisasi gedung laboratorium di Batam serta penambahan armada Lintas Kepri dengan rute internasional menuju Singapura dan Malaysia—sektor yang dinilai memiliki daya ungkit ekonomi dan potensi penerimaan daerah.

Selain optimalisasi proyek produktif, Wahyu juga mengangkat isu strategis lain yang selama ini menjadi perdebatan, yakni pengalihan kewenangan pengelolaan dan pemungutan labuh jangkar ke daerah. Menurutnya, potensi ini dapat menjadi sumber PAD signifikan apabila berhasil diperjuangkan bersama pemerintah pusat melalui jalur politik dan lobi legislatif.

Sementara itu, pengawasan atas rencana pinjaman tersebut mendapat perhatian serius dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri. Kepala Perwakilannya, Lagat Siadari, menegaskan bahwa setiap kebijakan pembiayaan utang daerah harus memiliki prioritas yang jelas dan menyentuh langsung kepentingan publik. Ia mengingatkan bahwa alokasi dana wajib mendahulukan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan urusan sosial, sejalan dengan mandat konstitusi.

Dari aspek legalitas, rencana pinjaman ini harus tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018. Regulasi tersebut mensyaratkan persetujuan DPRD serta rekomendasi dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Nilai pinjaman juga dibatasi maksimal 75 persen dari penerimaan murni APBD tahun sebelumnya. Selain itu, pemerintah daerah dilarang memberikan jaminan berupa aset atau pendapatan daerah kepada bank pemberi pinjaman, dan jangka waktu pengembalian tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat.

Ombudsman juga menekankan pentingnya transparansi penuh kepada publik mengenai rincian program yang akan dibiayai. Masyarakat, menurut Lagat, berhak mengetahui proyek apa saja yang dibiayai di wilayahnya agar fungsi pengawasan sosial dapat berjalan efektif.
Di tengah silang pandang ini, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menghadapi tantangan strategis: menjaga kesinambungan pembangunan tanpa memperbesar beban fiskal jangka panjang. Pinjaman dapat menjadi instrumen akselerasi, tetapi juga berpotensi menjadi beban struktural apabila tidak diarahkan pada sektor yang menghasilkan pendapatan baru.

Alarm yang dibunyikan Wahyu Wahyudin bukan semata kritik politik, melainkan refleksi atas struktur fiskal yang membutuhkan konsolidasi serius. Tahun 2027, sebagaimana ia peringatkan, bisa menjadi titik uji ketahanan keuangan daerah—apakah Kepri mampu keluar dari ketergantungan transfer dan defisit struktural, atau justru memasuki fase tekanan fiskal yang lebih dalam.

Pada akhirnya, keberhasilan atau kegagalan kebijakan ini akan ditentukan oleh satu hal mendasar: sejauh mana tata kelola anggaran dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan sekadar memenuhi kebutuhan jangka pendek administrasi pemerintahan.

Nursalim turatea

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *