banner 728x250
Daerah  

WABUP Lahat Widia SH.M.H tegaskan PT BCKA tidak boleh PHK 34 Karyawan Secara Sepihak*

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com. Lahat- Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH, menegaskan bahwa PT Besar Cipta Karya (BCKA, Subcon PT PAMA site MTBU Tanjung Enim, tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 34 karyawannya secara sepihak. Hal ini disampaikan dalam musyawarah penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang digelar di ruang Opsroom Pemkab Lahat, Rabu (25/02/2026).

Widia Ningsih SH MH menekankan bahwa perusahaan harus mengedepankan pembinaan dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan, bukan langsung melakukan PHK. “Manajemen PT BCKA seharusnya menerapkan tahapan sanksi terlebih dahulu, mulai dari surat peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Pemberhentian karyawan adalah langkah terakhir dan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.

banner 325x300

Widia Ningsih juga meminta PT BCKA mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan sosial, mengingat 34 karyawan yang terancam PHK merupakan putra daerah Kabupaten Lahat dan Muara Enim, sebagai wilayah ring satu operasional perusahaan.

Perwakilan pekerja, yang didampingi Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan KSPSI (PC FSP KEP KSPSI) Muara Enim, ketua Zainal Arifin, dan divisi hukum Bpk Erdi Tohron SH, menjelaskan kronologis permasalahan, mulai dari adanya memo internal perusahaan terkait potensi keterlambatan gaji, penolakan kebijakan sepihak oleh karyawan, hingga terbitnya keputusan perusahaan yang menetapkan 34 orang karyawan dalam status tidak dipekerjakan dan berujung pada rencana PHK.

Hukum ketenagakerjaan yang berlaku, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) serta PP No. 35 Tahun 2021, mengatur bahwa PHK karena efisiensi diperbolehkan jika disertai dengan kondisi efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut. Perusahaan harus membuktikan bahwa perusahaan merugi, bisa di audit internal maupun eksternal.

Widia Ningsih SH MH berharap PT BCKA memperkejakan kembali karyawan yang sudah dirumahkan sejak Desember 2026 dan tidak melakukan PHK. “Saya minta pimpinan PT BCKA memberikan solusi terbaik, bukan langsung PHK. Harus dicari jalan tengah yang bijaksana dan adil, sesuai harapan kedua belah pihak,” pungkasnya.

(Fekri/Naswani)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *