banner 728x250

UMKM Pantai Gurindam Tolak Legalitas Perkumpulan, Desak Pemerintah Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com-Tanjungpinang.– Gelombang penolakan muncul dari para pedagang kecil yang bernaung di kawasan tepi laut Taman Gurindam 12. Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan tidak lagi percaya terhadap keberadaan sebuah perkumpulan pedagang yang dipimpin oleh ‘R dan kawan-kawan. Mereka menegaskan akan mengajukan mosi tidak percaya karena menilai organisasi tersebut tidak memiliki transparansi dalam aspek legalitas.

Para pedagang menuding legalitas perkumpulan yang mengatasnamakan pedagang kecil itu tidak pernah dipaparkan secara terbuka. Hingga kini, mereka mengaku tidak pernah menerima salinan maupun berita acara penerbitan Akta Hukum dan Usaha (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar sah berdirinya suatu organisasi. Minimnya keterbukaan inilah yang menimbulkan kecurigaan dan memicu sikap penolakan.

banner 325x300

“Kami hanya ingin berdagang dengan tenang. Tapi kalau tiba-tiba ada perkumpulan yang membawa nama pedagang kecil, padahal kami tidak tahu asal-usul legalitasnya, tentu kami menolak. Jangan sampai nama kami dicatut untuk kepentingan tertentu,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Para pakar menilai polemik ini menjadi alarm serius terkait tata kelola organisasi pedagang. Akademisi hukum tata negara menekankan bahwa AHU adalah dokumen fundamental yang wajib dipublikasikan kepada seluruh anggota. “Jika benar pedagang tidak pernah menerima salinan atau akses terhadap dokumen AHU, maka wajar timbul ketidakpercayaan. Tanpa legitimasi hukum yang jelas, sebuah perkumpulan berisiko kehilangan fungsi representasi,” paparnya.

Dari perspektif sosial, pakar sosiologi perkotaan Universitas Indonesia, Dr. Nurhayati, mengingatkan dampak konflik internal UMKM terhadap perekonomian lokal. “UMKM adalah denyut nadi ekonomi masyarakat. Jika solidaritas pedagang pecah karena persoalan legalitas organisasi, maka bukan hanya pedagang yang dirugikan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan Gurindam 12,” ujarnya.

Senada dengan itu, perwakilan Geber, menegaskan pentingnya keterbukaan administrasi. “Salinan AHU harus bisa diakses oleh seluruh anggota. Tanpa itu, organisasi bisa dipandang tidak sah dan tidak berhak bertindak atas nama pedagang. Jika kondisi ini dibiarkan, pedagang lain berhak menolak, bahkan menempuh jalur hukum,” katanya.

Dalam pernyataan resmi, aliansi UMKM Taman Gurindam 12 menegaskan sikapnya: mereka tidak lagi menaruh kepercayaan kepada R beserta kelompoknya. Mereka meminta pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, turun tangan secara total untuk menertibkan pengelolaan kawasan Gurindam 12.

“Pemerintah harus membenahi Gurindam 12 secara menyeluruh. Jangan ada pihak yang mencoba bermain atau mengambil kesempatan. Kami siap mendukung langkah pemerintah, termasuk menertibkan administrasi sejak awal agar semua usaha, baik UMKM maupun yang lain, berjalan sesuai harapan bersama,” demikian pernyataan resmi aliansi UMKM Gurindam 12.

Pernyataan itu juga menegaskan kesiapan para pedagang untuk melibatkan diri langsung dalam kerja sama dengan pemerintah daerah. Mereka menolak keras segala bentuk manipulasi maupun praktik oportunistik yang mencoba memanfaatkan situasi politik di Gurindam 12.

Situasi ini menambah daftar panjang polemik pengelolaan kawasan ikonik Gurindam 12 yang belakangan kian menjadi sorotan publik. Harapan besar kini tertuju pada langkah tegas pemerintah daerah untuk meredam konflik, mengembalikan kepercayaan pedagang, dan memastikan bahwa UMKM tetap dapat berkembang sebagai penopang utama ekonomi rakyat.”timredaksiSF

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *