sidikfokusnews.com. Batam — Sengketa antara Faizal dan PT Allbest Marine kini menjelma menjadi panggung paling gamblang dari rapuhnya perlindungan buruh di Batam. Apa yang seharusnya menjadi jalur penyembuhan konflik justru berubah menjadi arena yang memperlihatkan ketimpangan kekuasaan, kelambanan institusi, dan ancaman pidana yang membayangi langkah buruh yang berusaha mempertahankan haknya.
Permohonan mediasi tripartit yang diajukan Faizal pada 4 Desember ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam menjadi titik awal kebuntuan. Mediator yang dijumpai hanya mengulang jawaban administratif: proses memerlukan tahapan dan waktu. Secara hukum mungkin dapat dibenarkan, tetapi secara moral justru menyingkap jurang pemahaman antara birokrasi dan realitas buruh. Bagi mereka yang kehilangan penghasilan, waktu bukan prosedur — melainkan tekanan hidup yang menghimpit.
Ahli hukum perburuhan Universitas Andalas menilai kelambanan ini dapat mengikis esensi sengketa. Semakin lama mediasi dibiarkan beku, semakin leluasa perusahaan merumuskan narasi dan menata strategi, sementara pekerja tanpa pendapatan makin terdorong ke jurang ketidakpastian. Ia menegaskan bahwa mediasi seharusnya bukan sekadar formalitas berlapis SOP, melainkan ruang yang peka terhadap ketimpangan relasi kuasa yang melekat dalam konflik industrial.
Situasi menjadi lebih suram ketika terungkap bahwa sebelum permohonan resmi diajukan, pihak perusahaan justru sempat menyarankan tripartit melalui komunikasi informal. Namun sikap itu berubah tajam begitu Faizal menyampaikan adanya dugaan unsur pidana dalam proses pemecatan dirinya. Kuasa hukum perusahaan langsung melontarkan peringatan keras: silakan laporkan, tetapi bila tak terbukti, mereka akan melapor balik.
Pakar hukum ketenagakerjaan dari Universitas Pancasila membaca respons itu sebagai taktik penggentar klasik — strategi yang memanfaatkan posisi superior perusahaan untuk menciptakan tekanan psikologis. Ancaman laporan balik tidak dilarang hukum, tetapi membawa pesan tak terselubung: perusahaan memiliki kekuatan hukum yang bisa diarahkan secara ofensif kapan pun buruh mencoba melawan. Dalam struktur kekuasaan yang timpang, ini bukan sekadar ancaman — tetapi alat kontrol.
Dari perspektif pidana, ahli hukum pidana Institut Hukum Nasional menegaskan bahwa unsur pidana dalam sengketa industrial bukan hal baru dan bukan pula hal remeh. Pemalsuan dokumen, rekayasa alasan PHK, hingga intimidasi pekerja merupakan tindakan yang secara hukum dapat menyeret pihak perusahaan ke ranah pidana. Namun ia mengingatkan bahwa kriminalisasi balik sering digunakan sebagai senjata untuk membuat buruh mengurungkan niat membuka dugaan pelanggaran. Karena itu, pendampingan hukum menjadi syarat mutlak bagi buruh yang terjebak dalam pusaran tekanan ganda: administratif dan kriminal.
Di sisi lain, pemerhati hukum ketenagakerjaan menekankan bahwa PHK sepihak secara prinsip adalah cacat hukum. Bila PHK dilakukan tanpa prosedur bipartit yang sah, tanpa alasan yang sahih, atau dengan rekayasa tertentu, maka bukan hanya batal demi hukum, tetapi dapat membuka pintu sanksi pidana. Dalam konteks Faizal, indikasi tersebut patut diuji bukan hanya melalui mediasi, tetapi juga melalui proses pembuktian yang independen dan bebas intervensi.
Karena itu, langkah Faizal mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Batam, didampingi Korwil KSBSI, merupakan sinyal bahwa ia tidak lagi menaruh harapan penuh pada mekanisme administratif yang bergerak lamban. Jalur politik sering menjadi benteng terakhir bagi buruh ketika institusi resmi tampak pasif atau terlalu berhati-hati menghadapi perusahaan besar.
Sementara itu, Disnaker Batam tetap berada di posisi aman: “mengawal sesuai kewenangan.” Pernyataan normatif tersebut menyisakan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara berani hadir melampaui teks aturan, dan membela substansi keadilan ketika ketimpangan kekuasaan begitu mencolok?
Kini sengketa Faizal memasuki fase yang padat tekanan: mediasi yang tak bergerak, ancaman pidana silang yang menyesakkan, dan struktur kekuasaan yang condong pada pihak bermodal. Pertanyaannya tidak lagi sekadar tentang benar atau salah secara prosedural. Yang menjadi sorotan adalah apakah negara mampu menjamin ruang pembuktian yang jujur, imparsial, dan bebas dari dominasi pihak yang memiliki sumber daya lebih besar.
Kisah Faizal memantulkan wajah buram hubungan industrial di Batam — sebuah struktur yang memungkinkan perusahaan bergerak lincah, sementara pekerja berjalan terseok-seok menanti keadilan. Selama negara hanya berdiri sebagai pengamat yang berjarak, sengketa-sengketa seperti ini akan terus menjadi pola berulang. Faizal hanyalah satu nama; di baliknya ada ratusan buruh lain yang menghadapi sistem yang terlalu sering lebih taat pada kekuatan modal daripada pada kebenaran.
[ arf-6 ]















