Oleh : Marshal ( Pengamat Sosial Budaya dan Hukum adat Indonesia )
Tradisi unik Penghadangan seputar pernikahan masyarakat Suku Ogan Kabupaten OKU, yang dilakukan dengan cara menghalang-halangi pengantin pria dengan menggunakan selendang panjang.
Rombongan pengantin pria di hadang oleh pihak wanita menggunakan selendang panjang sebelum Prosesi akad nikah. Calon penganten Pria harus memenuhi syarat atau permintaan tertentu yang telah di sepakati sebelumnya barang barang/uang adat, untuk melewatinya, simbol perjuangan menghargai wanita dan mempererat silaturahmi.
Rombongan mempelai pria diiringi tetabuhan rebana/terbangan menuju rumah pengantin wanita. Di depan pintu, jalan dihadang dengan selendang oleh kerabat wanita, lalu terjadi dialog pantun dan negosiasi antara juru bicara masing masing ( pemangku adat ) kedua pihak. Sebelum di izinkan masuk.
Barang yang diminta bisa berupa uang adat, makanan, atau barang simbolis, yang melambangkan keseriusan dan tanggung jawab pengantin pria. Yang telah di sepakati sebelumnya.
Pada zaman dahulu kala status perkawin ini juga menimbulkan perdebatan kedua belah pihak kalau tidak sepakat bisa jadi batal pernikahan tersebut.
Di anataranya status
Belaki adalah mempelai perempuan secara utuh ikut kepihak laki laki
Karena ini melekat langsung terhadap hak mempelai wanita dan keluarganya untuk masa yang akan datang ( Sendainya pengantin perempuan itu hanya seorang diri itulah anak perempuan, sementara pihak laki laki mintak dia belaki disinilah masalahnya dalam perdebatan kalau tidak sepakat bisa menimbulkan batal pernikahan tersebut.
Sementara, Ngambik anak anadalah mempelai laki laki ikut dan pindah kerumah keluarga mempelai wanita
Perjanjian ini mengurangi hak mempelai laki laki dan keluarganya dimasa mendatang, pada saat ini tidak ada lagi janji pernikahan dan yang berkembang diserahkan kepada pasangan baru ini dimana mereka tinggal sesuai kesepakatan mereka
Sementara Prosesi ini, Selain hiburan, tradisi ini melambangkan penghormatan terhadap wanita, pengujian kesabaran pria, serta mempererat atau menjalin hubungan silaturahmi antar kedua keluarga.
Sebelum pengadangan, biasanya ada tradisi berasan ( perundingan ) dan ningkuk an ( perayaan pemuda-pemudi dengan berbalas pantun dan bertukar selendang ).
Tradisi ini menonjolkan nilai luhur dalam menjaga kehormatan wanita dan hubungan kekeluargaan kedua belah pihak sebelum syah menjadi sepasang suami istri.
Pada saat pengadangan
dibutuhkan seorang juru bicara yang berasal dari pemangku adat yang bertugas untuk melobi dan meyakinkan pihak mempelai perempuan. Setelah persetujuan telah disepakati kedua belah pihak, prosesi kemudian dilanjutkan dengan akad nikah. Setelah akad nikah diucapkan, dan kedua mempelai telah syah secara adat dan hukum negara, pesta pernikahan kemudian dimeriahkan dengan tarian penghibur pengantin.
Seiring perubahan zaman, tradisi pengadangan dalam pernikahan adat suku Ogan, Informasinya sudah jarang dilakukan.
Setelelah Selesai Prosesi Aqad Nikah, di lanjutkan
tradisi suap-suapan di atas kasur, dan Nyelimut Dusun, acara nyelimut tersebut adalah ajang penyampaian petatah petitih petua, nasehat orang tua, Pemangku adat dan nasehat dari Nenek dari kedua Penganten,
di mana pengantin diselimuti selendang besar oleh orang tua sebagai tanda diterimanya di keluarga baru.
Tradisi ini kental dengan nilai kekeluargaan, saling menghormati, dan sukacita, meskipun sebagian mulai jarang dilakukan seiring perkembangan zaman.
Padahal banyak sekali nilai seni dan hiburan yang sangat menarik, serta nilai nilai luhur yang dapat diambil dari prosesi adat tersebut, seperti saling menghormati, mempererat tali silaturahmi, dan menghargai perempuan seperti menghargai ibu kita sendiri, pesan penulis di mohonkan kepada para pemangku adat atau pemerintahan setempat untuk mensosialisasikan adat tersebut kembali seperti semula. Ejaan yang disempurnakan buat berita bermutu tinggi eh kok nggak bisa lagi

















