banner 728x250

Tabrakan Kewenangan dalam Seleksi KPID Kepri, Gugatan PTUN Dinilai Upaya Meluruskan Tata Kelola Lembaga Penyiaran

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com. Tanjungpinang — Polemik proses seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau terus menggelinding dan memasuki babak hukum.
Sejumlah dokumen resmi yang beredar ke publik memperlihatkan adanya perbedaan signifikan dalam mekanisme pengumuman pendaftaran hingga uji publik calon komisioner. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat terjadinya tumpang tindih kewenangan antara DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Tim Seleksi (Timses), yang oleh para ahli dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan dokumen yang beredar, pengumuman pendaftaran calon Komisioner KPID Kepri periode 2024–2027 tidak hanya dikeluarkan oleh Tim Seleksi, tetapi juga oleh DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Bahkan, salah satu pengumuman tersebut secara resmi ditandatangani oleh Ketua DPRD Kepri. Di sisi lain, Tim Seleksi juga mengeluarkan pengumuman pendaftaran dengan kop, nomor surat, dan tanda tangan Ketua Tim Seleksi yang berbeda.

banner 325x300

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai otoritas dan legitimasi proses seleksi. Siapa sebenarnya pihak yang sah dan berwenang mengumumkan tahapan seleksi kepada publik? Pertanyaan tersebut menjadi krusial karena menyangkut keabsahan seluruh rangkaian proses rekrutmen lembaga independen seperti KPID.

Pengamat kebijakan penyiaran menilai, perbedaan tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan menyentuh aspek fundamental tata kelola kelembagaan. Pengamat penyiaran Indah Iendah menegaskan bahwa mekanisme yang terlihat dalam dokumen-dokumen tersebut menyimpang dari Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 011/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan KPI.

Menurutnya, regulasi tersebut secara tegas membagi peran antara DPRD dan Tim Seleksi. DPRD memiliki kewenangan membentuk Tim Seleksi, sedangkan seluruh tahapan operasional seleksi, termasuk pengumuman pendaftaran dan uji publik, merupakan kewenangan Tim Seleksi.

“Ketika DPRD ikut mengumumkan pendaftaran, apalagi menandatanganinya secara resmi, maka terjadi pergeseran kewenangan. Ini bukan hanya persoalan keliru prosedur, tetapi berpotensi menimbulkan cacat administratif yang serius,” ujar Indah.

Pandangan senada disampaikan sejumlah ahli hukum administrasi negara. Mereka menilai keterlibatan aktif DPRD dalam pengumuman pendaftaran calon komisioner berpotensi melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dalam perspektif hukum administrasi, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pencampuran fungsi atau bahkan penyalahgunaan wewenang, yang pada akhirnya dapat memengaruhi keabsahan produk administratif yang dihasilkan dari proses seleksi tersebut.

Sorotan tidak berhenti pada tahap pendaftaran. Dokumen pengumuman uji publik yang dikeluarkan DPRD Kepri juga menuai kritik tajam. Dalam pengumuman tersebut, DPRD secara langsung mengumumkan nama-nama calon komisioner yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Para pakar menilai, jika tahapan awal seleksi sudah bermasalah secara prosedural, maka tahapan lanjutan, termasuk uji publik dan uji kelayakan, berpotensi ikut tercemar secara hukum.

Pakar hukum tata negara menegaskan bahwa KPID merupakan lembaga negara independen yang harus dijauhkan dari intervensi politik sejak proses rekrutmen. Keterlibatan lembaga politik yang terlalu jauh dalam aspek teknis seleksi dinilai bertentangan dengan semangat independensi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Independensi KPID tidak boleh hanya menjadi slogan. Ia harus diwujudkan sejak proses rekrutmen. Jika sejak awal seleksi sudah didominasi lembaga politik, maka kepercayaan publik terhadap KPID akan runtuh sebelum lembaga itu bekerja,” ujar seorang akademisi hukum tata negara.

Inkonsistensi juga terlihat dari perbedaan waktu penerbitan surat, nomor pengumuman, serta pihak yang menandatangani dokumen-dokumen seleksi. Menurut pengamat tata kelola pemerintahan, kondisi ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan ketidakjelasan pembagian peran antar lembaga. Situasi tersebut dinilai membuka ruang sengketa hukum, sebagaimana kini telah terjadi.

Proses seleksi KPID Provinsi Kepulauan Riau secara resmi telah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan tersebut tidak hanya menyasar hasil akhir seleksi, tetapi juga menguji keabsahan seluruh rangkaian proses sejak tahap pengumuman pendaftaran hingga pelantikan komisioner oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau pada Oktober 2025.

Langkah hukum tersebut diajukan oleh Monalisa, S.H., yang mendaftarkan gugatan ke PTUN pada 18 Desember 2025. Dalam berbagai kesempatan, Monalisa menegaskan bahwa langkah yang diambilnya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya meluruskan mekanisme tata kelola KPID Provinsi Kepulauan Riau agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengamat hukum administrasi menilai gugatan ini sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola seleksi lembaga independen di daerah. Pengujian di PTUN diyakini akan membuka secara terang apakah terjadi penyimpangan prosedur, pelampauan kewenangan, atau pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam proses seleksi KPID Kepri.

“Putusan PTUN nantinya tidak hanya menentukan sah atau tidaknya seleksi KPID Kepri, tetapi juga menjadi preseden bagi tata kelola lembaga independen di daerah lain. Ini ujian bagi komitmen negara terhadap prinsip hukum dan independensi,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

Para ahli sepakat, apa pun hasil gugatan nanti, perkara ini harus dijadikan pelajaran serius. Tanpa kepatuhan ketat terhadap aturan dan pembagian kewenangan yang jelas, seleksi KPID berisiko menjadi preseden buruk yang mencederai prinsip hukum, demokrasi, dan kebebasan penyiaran.

Di tengah tantangan ekosistem media yang semakin kompleks dan dinamis, publik menuntut agar KPID Kepri diisi oleh figur-figur yang tidak hanya kompeten dan berintegritas, tetapi juga lahir dari proses seleksi yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanpa itu, KPID akan terus dibayangi krisis legitimasi sejak hari pertama menjalankan mandatnya sebagai pengawal penyiaran publik di Kepulauan Riau.

Tim-Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *