sidikfokusnews.com – Batam – Upaya membangun masyarakat yang aman, damai, dan religius di wilayah Provinsi Kepulauan Riau tidak dapat hanya bertumpu pada kekuatan aparat keamanan semata. Ia membutuhkan dukungan moral, spiritual, dan sosial dari para tokoh agama yang memiliki kedekatan dengan masyarakat. Dalam konteks inilah gagasan memperkuat sinergi antara ulama dan aparat kepolisian melalui jaringan Da’i Kamtibmas menjadi semakin relevan dan strategis.
Inisiatif tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Da’i Kamtibmas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Budi Dermawan, yang menilai bahwa peran para da’i tidak boleh dipandang hanya sebagai pelengkap kegiatan keagamaan. Para muballigh justru dapat menjadi jembatan moral antara masyarakat dan institusi kepolisian. Melalui dakwah yang menyejukkan dan penuh hikmah, para da’i diharapkan mampu memperkuat nilai-nilai kebangsaan, menumbuhkan kesadaran hukum, serta mengampanyekan kesabaran dan kedamaian dalam kehidupan sosial.
Di tengah masyarakat yang majemuk seperti di Batam dan daerah lain di Kepulauan Riau, dakwah yang menenteramkan sangat diperlukan. Kehadiran para Da’i Kamtibmas dapat menjadi kekuatan sosial yang membantu meredam potensi konflik, mempererat ukhuwah Islamiyah, serta memperkuat komunikasi antara masyarakat dan aparat keamanan.
Dalam gagasan yang berkembang, salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah membentuk kembali jaringan Da’i Kamtibmas di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Kepulauan Riau. Dengan jaringan yang lebih terstruktur, para dai dapat bekerja secara lebih sistematis bersama jajaran kepolisian di tingkat Kepolisian Resor maupun Kepolisian Sektor. Kolaborasi ini memungkinkan pesan-pesan keagamaan yang disampaikan di tengah masyarakat selaras dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban sosial.
Sinergi ini juga menekankan pentingnya integritas para dai yang terlibat. Para Da’i Kamtibmas yang bergabung diharapkan benar-benar bersih dari keterkaitan dengan organisasi yang dilarang oleh negara. Dakwah yang mereka sampaikan harus mencerminkan nilai Islam yang moderat, rahmatan lil ‘alamin, serta menjunjung tinggi persatuan bangsa dan keutuhan negara.
Program dakwah tersebut tidak hanya hadir di tengah masyarakat, tetapi juga direncanakan menjadi bagian dari kehidupan spiritual di lingkungan kepolisian. Pengajian dan kajian keagamaan yang dilaksanakan di lingkungan Polda Kepri dapat diisi oleh para Da’i Kamtibmas. Kehadiran mereka diharapkan mampu memberikan motivasi moral bagi anggota kepolisian agar senantiasa menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan penuh integritas dan nilai-nilai keimanan.
Dalam sebuah pandangan yang berkembang di internal kepolisian, salah seorang perwakilan dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, yakni Syahrial, menyampaikan bahwa sinergi antara Da’i Kamtibmas dan Polda Kepri perlu diperkuat secara lebih formal dan terstruktur. Menurutnya, kerja sama tersebut dapat diwujudkan melalui dua bentuk kelembagaan yang jelas, yaitu melalui penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) serta penguatan kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU). Dengan demikian, hubungan antara para dai dan institusi kepolisian tidak hanya bersifat informal, tetapi juga memiliki landasan administratif dan kelembagaan yang kuat.
Selain itu, muncul pula gagasan penting tentang perlunya menghadirkan media yang secara khusus meliput kegiatan dan peran Da’i Kamtibmas. Hal ini dipandang penting karena perkembangan media sosial saat ini sangat cepat dan sering kali diwarnai oleh narasi yang provokatif.
Kehadiran media yang konstruktif dan edukatif dapat menjadi penyeimbang bagi arus informasi yang beredar di ruang digital. Melalui media tersebut, dakwah yang menyejukkan dan pesan-pesan moral dari para Da’i Kamtibmas dapat disebarluaskan secara lebih luas kepada masyarakat.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan yang cukup mendasar mengenai posisi kelembagaan Da’i Kamtibmas itu sendiri. Apakah para dai tersebut berada sepenuhnya di bawah koordinasi Kepolisian Daerah Kepulauan Riau sebagai mitra resmi institusi keamanan, ataukah berada di bawah naungan organisasi dakwah tertentu seperti Perkumpulan Muballigh Batam. Pertanyaan ini bukanlah bentuk keraguan, melainkan refleksi penting untuk memperjelas struktur organisasi dan koordinasi kerja di masa depan.
Kejelasan posisi kelembagaan tersebut sangat penting agar para dai dapat menjalankan peran mereka secara efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih koordinasi. Jika struktur kerja dan garis koordinasi dapat dirumuskan secara jelas, maka sinergi antara ulama dan aparat kepolisian akan semakin kuat dan produktif.
Pada akhirnya, gagasan memperkuat jaringan Da’i Kamtibmas bukan hanya sekadar program dakwah, melainkan juga bagian dari strategi sosial untuk membangun ketenteraman masyarakat. Dakwah yang menyejukkan, komunikasi yang terbuka antara ulama dan aparat, serta penyebaran pesan moral melalui berbagai media dapat menjadi benteng sosial yang kokoh dalam menghadapi berbagai tantangan zaman.
Kehadiran para Da’i Kamtibmas di setiap wilayah kerja kepolisian di Kepulauan Riau diharapkan benar-benar menjadi penyuluh spiritual yang menyegarkan. Mereka bukan hanya menyampaikan ceramah, tetapi juga menanamkan nilai kesabaran, persaudaraan, dan tanggung jawab sosial. Dengan sinergi yang kuat antara ulama dan aparat keamanan, harapan untuk mewujudkan masyarakat Kepulauan Riau yang damai, religius, dan harmonis bukanlah sesuatu yang mustahil untuk dicapai.
Red

















