banner 728x250
Batam  

Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah Terbesar di Kepri Terbongkar: 247 Korban, Kerugian Ditaksir Puluhan Miliar Rupiah

banner 120x600
banner 468x60

 

Batam,sidikfokusnews.com _ Satuan Tugas Antimafia Tanah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menahan tujuh tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah lintas‐kabupaten yang telah beroperasi sejak 2023. Pengungkapan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima Polresta Tanjungpinang pada 22 Mei dan 12 Juni 2025 dan mencapai puncaknya ketika Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin serta Dirreskrimum Kombes Pol Ade Mulyana merilis kronologi lengkap di Mapolda Kepri, Kamis (3/7).

banner 325x300

Modus Terstruktur dan Terencana

Investigasi mengungkap bahwa ES (28) — yang mengaku sebagai “Kabid Satgas Mafia Tanah” Kementerian ATR/BPN — merekrut enam rekan untuk menjalankan berbagai peran. MR dan ZA menyamar sebagai petugas ukur resmi dengan mengenakan atribut BPN dan memanfaatkan aplikasi geospasial demi meyakinkan calon korban. Koordinat lahan kemudian dikirimkan ke RAZ di Jakarta untuk dibuatkan sertifikat palsu, baik analog di atas kertas bercap Garuda maupun versi elektronik dengan barcode palsu yang terhubung ke situs tiruan.

Sindikat ini juga meniru dokumen Badan Pengusahaan (BP) Batam, antara lain peta lokasi dan tagihan Uang Wajib Tahunan (UWT). Peredaran jasa ilegal tersebut dipasarkan oleh LL melalui media sosial, sedangkan KS — seorang wartawan sekaligus ketua LSM — diduga membantu membangun kepercayaan publik agar “proyek” tampak sah. AY bertindak sebagai penghubung logistik dan penyedia material cetak.

Polisi memetakan sedikitnya 247 pemohon—perorangan maupun badan hukum—yang tersebar di Kota Batam (6 korban), Kota Tanjungpinang (23 korban), dan Kabupaten Bintan (218 korban). Para tersangka sudah menerbitkan 44 sertifikat palsu (10 elektronik, 34 analog), dua peta lokasi, 12 faktur UWT, serta dua dokumen lain berkop BP Batam. Kerugian ditaksir melebihi Rp16,8 miliar, belum termasuk aset bergerak berupa mobil sewaan yang dibeli dari hasil kejahatan dan kini turut disita sebagai barang bukti.

Kasus ini mencuat ketika SA, seorang warga Tanjungpinang, mencoba mengkonversi sertifikat analognya menjadi sertifikat elektronik pada Februari 2025. Sistem Kantor Pertanahan tidak menemukan data tersebut, memunculkan kecurigaan adanya pemalsuan. Laporan SA segera memicu investigasi gabungan Polresta Tanjungpinang dan Polda Kepri yang akhirnya menelusuri aliran dokumen hingga ke Jakarta.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 263 dan 264 KUHP (pemalsuan surat/akta otentik), Pasal 378 KUHP (penipuan), serta Pasal 55–56 KUHP (turut serta). Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara. Selain itu, Unit Tindak Pidana Pencucian Uang Polda Kepri tengah menelusuri aliran dana guna menambahkan jerat Undang-Undang No. 8/2010 tentang TPPU.

Kapolda Kepri menegaskan kembali pentingnya memanfaatkan jalur resmi—mulai dari pengecekan plotting tanah di Kantor Pertanahan hingga validasi keabsahan barcode sertifikat elektronik—demi menghindari penipuan serupa. “Masyarakat jangan tergiur proses cepat. Pastikan setiap langkah pendataan tanah langsung di BPN dan jangan menyerahkan dokumen pada pihak yang tidak berwenang,” tegas Irjen Pol Asep Safrudin.

Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil Kepri menyatakan akan memperketat verifikasi lapangan, sementara BP Batam menyiapkan hotline pengaduan UWT palsu. DPRD Kepri pun berencana memanggil BPN, Polda, dan pemerintah daerah guna membahas celah regulasi dan sinergi pengawasan birokrasi pertanahan.

Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pencetak kertas sekuriti dan penyedia server situs palsu. Tim digital forensik Ditreskrimsus juga memeriksa rantai distribusi file desain sertifikat dan catatan transaksi daring para tersangka. Penyidik membuka kemungkinan pengenaan restorative justice terbatas untuk korban yang sudah terlanjur mengelola lahan namun beritikad baik menyerahkan kembali sertifikat palsu.”(redaksi sp)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *