sidikfokusnews.com. Batam. — Pembahasan penetapan upah minimum di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau memasuki fase krusial seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru. Regulasi ini dinilai membuka ruang koreksi kebijakan yang lebih adil bagi buruh, menyusul perubahan indeks atau alpha pengali pertumbuhan ekonomi dari kisaran 0,3–0,8 menjadi 0,5–0,9.
Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Nasir—yang akrab disapa Bung Anas—menyebut perubahan formula tersebut sebagai sinyal positif bagi pekerja. Menurutnya, rentang alpha yang lebih progresif memberi peluang nyata bagi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jika tahun lalu kenaikan upah ditetapkan sebesar 6,5 persen, maka dengan rumusan baru ini sangat terbuka kemungkinan kenaikan UMP dan UMK di Batam maupun Kepri melampaui angka tersebut, tentu dengan catatan Dewan Pengupahan mampu mengakomodasi kepentingan buruh secara sungguh-sungguh,” ujar Anas, Rabu (17/12).
Ia menegaskan peran strategis Dinas Tenaga Kerja di tingkat kota dan provinsi sebagai ketua Dewan Pengupahan. Keberpihakan pemerintah daerah, kata dia, akan menentukan apakah PP Pengupahan hanya berhenti sebagai rumus normatif atau benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang melindungi daya beli dan keberlangsungan hidup pekerja.
Lebih jauh, bung Anas mengingatkan bahwa perdebatan upah tidak semestinya terjebak pada persentase kenaikan semata. Substansi yang lebih mendasar adalah sejauh mana upah minimum mampu mendekati, bahkan melampaui, Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ia menekankan bahwa KHL bukanlah ukuran hidup mewah, melainkan standar minimum agar pekerja tidak terus berada dalam kondisi defisit ekonomi.
“Kebutuhan hidup layak itu bukan soal berlebihan. Itu sekadar hidup pas-pasan tapi bermartabat. Jika upah masih berada di bawah KHL, maka pekerja akan terus terjebak pada situasi ‘besar pasak daripada tiang’,” tegasnya.
Berdasarkan pemaparan Kementerian Ketenagakerjaan terkait PP Pengupahan, KHL di Provinsi Kepulauan Riau disebut berada di kisaran Rp5,7 juta. Angka ini, menurut Nasir, semestinya menjadi rujukan moral dan kebijakan. “Artinya, pekerja di Kepri baru dapat dikatakan hidup layak apabila menerima penghasilan minimal di angka itu, atau lebih baik lagi jika dapat melampauinya,” ujarnya.
Bung Anas juga menyampaikan harapan agar PP Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tidak bersifat sementara, melainkan menjadi kerangka berkelanjutan dalam penetapan upah nasional. Konsistensi regulasi dinilai penting untuk memberi kepastian hukum sekaligus arah yang jelas bagi kesejahteraan pekerja di masa depan.
“Harapan kami dari serikat sederhana namun prinsipil. Kenaikan upah harus lebih baik dari tahun sebelumnya, dan secara bertahap upah minimum harus mendekati bahkan berada di atas kebutuhan hidup layak. Jika itu tercapai, buruh tidak hanya bertahan hidup, tetapi memiliki ruang untuk meningkatkan kualitas hidup,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa pembahasan UMP dan UMK di Kepulauan Riau berpotensi berlangsung dinamis. Di satu sisi, regulasi baru memberi ruang kenaikan yang lebih signifikan; di sisi lain, komitmen pemerintah daerah dalam menerjemahkan formula PP Pengupahan akan menjadi faktor penentu arah kebijakan upah di kawasan industri strategis seperti Batam dan Kepri.
[ arf-6 ]















