sidikfokusnews.com. _Polres Kepulauan Anambas masih menelisik dugaan penggelapan satu unit mesin grader milik Yadi Loh yang dilaporkan penerima kuasa, Rohadi. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 25 Juni 2025, penyidik merujuk Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Kasat Reskrim IPTU Alfajri menyebut sejumlah saksi—termasuk Rohadi, Wahyudi, Yadi Loh, dan Siti—telah atau akan dipanggil. Ia menegaskan polisi belum dapat mendampingi pengambilan alat karena status kepemilikan masih silang klaim dan meminta semua pihak kooperatif demi percepatan proses .

Rohadi—yang mendapat kuasa tertulis untuk menarik grader di lokasi PT Putra Bentan Kaya, Tanjung Cukang—mengatakan alat itu “digeser” lantaran terlapor merasa cemas. Ia menilai Wahyudi, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, belum menunjukkan niat baik mengembalikan grader meski penyelidikan berjalan. “Kesempatan mediasi masih terbuka; kalau beliau siap duduk bersama, saya pun siap. Tetapi kalau tidak, laporan ini terus berjalan,” ujarnya lewat pesan singkat.
Mempersoalkan sejumlah pemberitaan daring yang, menurutnya, menempelkan label “oknum wartawan” dan menyeret ranah pribadi ke ruang publik. Ia menuduh media-media tersebut melanggar hak jawab dan kode etik, serta menyatakan siap menempuh jalur Dewan Pers maupun perdata jika framing dianggap merugikan .
Dikonfirmasi terpisah, Wahyudi mengakui sudah memenuhi panggilan awal penyidik namun mengaku belum mengetahui tindak lanjut detail kasus. “Agenda saya padat rapat di DPRD; saya belum sempat kembali ke Polres. Kalau soal klarifikasi, saya sudah berikan,” katanya, sambil membuka ruang dialog jika upaya damai dianggap opsi realistis.
Pakar hukum pidana Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. Nilda Sari, menilai pasal penggelapan bisa gugur bila pembuktian kepemilikan atau perjanjian pinjam pakai tidak kuat di persidangan. “Polisi umumnya mendorong mediasi terlebih dulu dalam konflik kepemilikan alat berat, apalagi melibatkan pejabat aktif,” katanya. SP2HP Polres memang menyertakan rencana pertemuan mediasi di Mapolres dengan melibatkan Wahyudi dan Yadi Loh dalam waktu dekat .
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setempat karena menyangkut aset bernilai ratusan juta rupiah dan melibatkan figur publik. Di sisi lain, sengketa memicu debat etik jurnalistik setelah Rohadi menuduh beberapa media tidak berimbang—mencerminkan kerentanan relasi politisi, kuasa hukum, dan pers di wilayah kepulauan yang sumber dayanya terbatas.
Penyidik akan memanggil saksi yang belum hadir dan meneliti bukti fisik grader, termasuk lokasi pemindahan terakhir.
Agenda mediasi: Jika para pihak sepakat, polisi akan memfasilitasi penyelesaian non-litigatif; jika gagal, perkara berpotensi naik ke tahap penyidikan.
Pers dan hak jawab: Rohadi menyiapkan laporan ke Dewan Pers; redaksi media terkait belum memberikan pernyataan resmi.
Seiring proses hukum bergulir, publik menunggu kejelasan nasib grader dan sejauh mana semangat restoratif dapat meredam potensi konflik berkepanjangan.” (Redaksi SP)
Berita Terkait
“Anambas–Natuna Diperas Pusat: Migas Melimpah, Rakyat Tetap Miskin – Saatnya Daerah Lawan Ketidakadilan Fiskal!” sidikfokusnews.com-Anambas.– Ironi pembangunan kembali menyeruak di dua daerah perbatasan kaya migas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Di tengah derasnya aliran minyak dan gas bumi dari perut bumi ke kas negara, kedua daerah ini justru tetap menjadi penonton, jauh dari kemakmuran yang dijanjikan. “Anambas adalah penghasil migas terbesar di Kepulauan Riau, tapi lihat kondisi rakyatnya. Infrastruktur tertinggal, kemiskinan masih tinggi, sementara pejabat pusat dan oligarki hidup kaya raya dari hasil bumi daerah,” tegas Muhamad Basyir, tokoh masyarakat yang vokal memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil migas. DBH Migas Naik, Tapi Masih Jauh dari Keadilan Data resmi menunjukkan, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas untuk Kabupaten Kepulauan Anambas meningkat signifikan: Rp 30,7 miliar (2021), Rp 75,2 miliar (2022), hingga Rp 100,5 miliar (2023). Kabupaten Natuna mendapat porsi lebih besar karena menjadi wilayah penghasil utama. Namun, angka-angka itu belum mampu menghapus ketimpangan struktural antara pusat dan daerah. “Kita hanya diberi 15 persen. Itu pun hitungannya gelap, data lifting migas tidak transparan. Bagaimana mau bicara keadilan kalau dasar perhitungannya saja tidak jelas?” kata Rinaldy, Kepala Badan Keuangan Daerah Kepulauan Anambas. Menurutnya, pemerintah pusat harus membuka seluruh data lifting minyak dan gas sebagai dasar perhitungan DBH. Tanpa transparansi, daerah penghasil hanya akan terus menerima remah dari meja makan pusat. Aspek Hukum: UU Migas Dinilai Masih Sentralistik Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001 memang menegaskan bahwa migas adalah kekayaan nasional yang dikuasai negara. Namun, regulasi ini dinilai masih menyisakan celah ketidakadilan bagi daerah. Prof. Dr. Nurhayati Lubis, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, menjelaskan: “UU Migas tidak secara spesifik mengatur pengelolaan sumur migas di atas 12 mil. Semua masih bersifat sentralistik. Padahal, Pasal 18B UUD 1945 memberi ruang bagi daerah dengan karakteristik khusus untuk mengelola sumber daya alamnya secara lebih adil.” Ia menambahkan, peraturan turunan harus segera direvisi agar daerah penghasil migas memperoleh porsi yang layak, bukan hanya sekadar ‘diberi’ pusat secara sepihak. Belajar dari Aceh dan Papua: Daerah Harus Bersatu Kesenjangan fiskal seperti ini bukan hal baru. Aceh dan Papua dulu mengalami hal serupa, hingga akhirnya status Otonomi Khusus diberikan setelah perjuangan panjang para tokoh daerah, kepala daerah, DPRD, dan masyarakat sipil yang bersatu menekan pemerintah pusat. “Anambas harus belajar dari sana. Jangan hanya ribut di grup WhatsApp. Bawa data, bawa tokoh masyarakat, DPRD, kepala daerah, dan langsung audensi dengan pemerintah pusat dan SKK Migas di Jakarta,” ujar Hamdan, tokoh Muda Anambas. Ia menegaskan, perjuangan ini tidak bisa hanya berhenti di wacana. Harus ada roadmap politik yang jelas, dengan dukungan rakyat, agar pemerintah pusat tidak bisa lagi menutup mata. Ekonomi Politik Migas: Siapa yang Diuntungkan? Ekonom energi Dr. Farid Anwar menyebut fenomena ini sebagai local resource curse. “Daerah kaya sumber daya, tapi miskin kuasa. Nilai tambah ekonomi dan fiskal disedot pusat, oligarki tambang, dan korporasi besar. Sementara daerah penghasil hanya menanggung dampak sosial dan ekologisnya,” ujarnya. Ia mengingatkan, tanpa reformasi kebijakan fiskal, daerah penghasil akan tetap terjebak dalam lingkaran kemiskinan struktural. “Kesejahteraan rakyat tidak boleh hanya menjadi retorika. DBH Migas harus benar-benar berpihak ke daerah penghasil.” Seruan perubahan kini menggema di Anambas dan Natuna Para tokoh menilai, momentum pengesahan RUU Penyitaan Aset dan revisi kebijakan fiskal harus dimanfaatkan untuk menuntut revisi alokasi DBH Migas dan transparansi penuh data lifting migas. “Kita tidak bicara makar. Ini soal keadilan. Hasil bumi daerah jangan terus diperas pusat tanpa imbal balik yang adil. Kalau Aceh dan Papua bisa, Anambas–Natuna juga harus bisa!” tegas Muhamad Basyir. Gerakan ini diharapkan tidak hanya menggugah pemerintah pusat, tetapi juga membangkitkan kesadaran kolektif masyarakat daerah bahwa hak-hak mereka tidak boleh lagi diabaikan.”(redaksiSF)
Post Views: 881