sidikfokusnews.com – Batam – Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Indonesia menyuarakan keprihatinan serius atas semakin maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau. Kondisi ini dinilai sebagai alarm keras bagi lemahnya pengawasan negara, khususnya setelah fasilitas kuota rokok bebas cukai di kawasan perdagangan bebas (FTZ) Batam resmi dihapuskan oleh BP Batam.
ALARM menilai, dengan tidak lagi diberlakukannya kuota rokok bebas cukai, seharusnya tidak ada satu pun produk rokok tanpa pita cukai resmi yang beredar di pasar. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan hal yang bertolak belakang. Berbagai merek rokok noncukai masih dengan mudah ditemukan di kios-kios kecil hingga jaringan grosir, seakan hukum tidak memiliki daya paksa.
Ketua Umum ALARM Indonesia, Antoni, menegaskan bahwa fenomena ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Ia menduga kuat adanya praktik penyelundupan yang terstruktur dan berlangsung secara masif melalui celah-celah pengawasan di pintu masuk wilayah Batam dan sekitarnya.
“Ketika kuota rokok FTZ sudah tidak lagi diterbitkan, maka keberadaan rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran hukum yang nyata. Fakta bahwa rokok-rokok tersebut masih beredar luas menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan. Ini bukan kejadian sporadis, tetapi indikasi jaringan yang terorganisir,” ujar Antoni dengan tegas.
ALARM juga menyoroti potensi kerugian negara yang sangat besar akibat hilangnya penerimaan cukai. Selain merugikan keuangan negara, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan merusak wibawa hukum. Produk-produk seperti PCG Gold 20, PSG Red 20, UFO Bold 20, UFO Klasik, Hminds, Hmild, HD, Manchester, dan sejumlah merek lain diduga berada dalam satu pola distribusi yang sama, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya jaringan distribusi ilegal yang rapi dan berkelanjutan.
Praktik tersebut dinilai jelas bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengedarkan, menyimpan, maupun memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi. ALARM menilai, penegakan aturan ini harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.
Dalam pernyataannya, ALARM mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, serta Aparat Penegak Hukum untuk tidak bersikap pasif. Mereka meminta langkah penindakan yang nyata, terukur, dan transparan, termasuk pemeriksaan ulang terhadap izin operasional perusahaan-perusahaan yang diduga memproduksi atau mendistribusikan rokok ilegal.
“Jika terbukti ada pelanggaran distribusi dan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, maka izin usaha harus dicabut dan pemiliknya diproses secara hukum. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Antoni.
Lebih jauh, ALARM juga mendorong dilakukannya evaluasi dan investigasi internal di instansi terkait. Dugaan adanya oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan atau menjadi pelindung peredaran rokok ilegal harus ditelusuri secara serius. Menurut ALARM, pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan memperkuat budaya impunitas dan merusak kepercayaan publik terhadap negara.
Saat ini, ALARM Indonesia mengaku terus mengumpulkan data dan bukti tambahan dari lapangan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Mereka berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum memberikan respons yang serius dan berani, demi melindungi kepentingan negara, menegakkan supremasi hukum, dan memastikan bahwa Kepulauan Riau tidak menjadi surga bagi praktik penyelundupan cukai.
( tim )















