banner 728x250

RDP DPRD Kota Tanjungpinang Soroti Aset Publik yang Masih Dikelola BUMD Bintan: Audit dan Pengawasan Jadi Sorotan Utama

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com-Tanjungpinang.—
Isu aset daerah kembali menjadi perhatian serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kota Tanjungpinang . Provinsi Kepulauan Riau. Rapat tersebut membahas sejumlah aset publik yang berada di wilayah administratif Kota Tanjungpinang namun hingga kini masih dikelola oleh PT Bintan Inti Sukses (BIS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bintan.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang. Dr. Ade Angga, S.IP., M.M., didampingi oleh Wakil Ketua II, Syarifah, serta dihadiri oleh Ketua Komisi III, berlangsung dinamis dan penuh muatan substansial. Agenda utama menyoroti kejelasan status hukum aset, mekanisme audit bersama antarpemerintah daerah, serta penyelesaian proses serah terima yang telah berlarut lebih dari dua dekade.

banner 325x300

Seorang pengacara, yang sejak tahun 2010 mendampingi BUMD Kota Tanjungpinang memberikan kesaksian penting mengenai akar permasalahan tersebut. Ia menegaskan bahwa kejanggalan telah muncul sejak proses penyerahan aset pada tahun 2002, yang dilakukan tanpa dasar hukum dan dokumen teknis yang lengkap.

“Waktu itu saya sudah menjadi lawyer BUMD Tanjungpinang. Saya melihat langsung berita acara serah terima yang dibuat pada tahun 2002. Dokumen itu ditandatangani tanpa disertai gambar, rincian, atau daftar inventaris yang jelas. Di dalamnya bahkan disebutkan kewajiban Pemkot Tanjungpinang untuk menyelesaikan hak 39 karyawan dan pajak-pajak saat itu. Ini bukan hanya soal aset fisik, tapi juga soal tanggungan hukum yang harus diluruskan,” ungkapnya dalam forum.

Ia menambahkan bahwa sebagian aset memang sudah diserahkan pada tahun 2021 dan 2023, namun progres penyelesaian total hingga kini belum sepenuhnya jelas. “Kita tidak tahu pasti berapa aset yang sudah resmi dialihkan dan berapa yang masih dikuasai oleh BUMD Bintan. Hal ini perlu diurai dengan pendekatan hukum, administratif, dan akuntansi publik,” tambahnya.

Dalam forum yang sama, Chaidar Rahmat dan Andi, dua Perwakilan Geber, yang turut mengikuti pembahasan, menyampaikan pentingnya pembentukan Panitia Khusus (Pansus Aset). “Kota Tanjungpinang hanya memiliki tiga komisi, jadi secara teknis tidak sulit membentuk Pansus. Tadi juga sudah ada pembicaraan informal di luar rapat, dan banyak yang sepakat bahwa isu ini harus dibawa ke Badan Musyawarah DPRD agar bisa ditindaklanjuti secara resmi,” ujar Andi sesaat sebelum meninggalkan gedung DPRD.

Regulasi mengenai aset daerah sejatinya sudah diatur dengan tegas. Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, setiap aset publik harus dikelola oleh pemerintah daerah sesuai batas wilayah administratifnya. Pengelolaan tanpa dasar hukum yang sah dapat dianggap melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.

Pakar hukum administrasi menilai bahwa situasi ini mencerminkan lemahnya sinergi antar dua pemerintah daerah. “Jika aset secara fisik berada di Tanjungpinang, maka yurisdiksi pengelolaannya otomatis ada di tangan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Ketika aset itu masih dikelola oleh BUMD Bintan tanpa dasar perjanjian atau kesepakatan hukum yang sah, maka secara hukum itu cacat administrasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Sementara itu, Dr. Andi Rustam, SE., Ak., CA., pengamat tata kelola publik, menyoroti pentingnya audit bersama antara Pemkab Bintan dan Pemkot Tanjungpinang, dengan supervisi langsung dari BPKP Kepulauan Riau. “Audit bersama diperlukan agar semua pihak tahu posisi sebenarnya: berapa nilai aset, bagaimana status kepemilikannya, serta ke mana aliran keuangan hasil pengelolaan aset itu selama ini. Tanpa audit, sulit memastikan apakah pendapatan asli daerah (PAD) Tanjungpinang bocor atau tidak,” jelasnya.

Selain audit, pengawasan terhadap badan usaha daerah juga menjadi sorotan. Pimpinan rapat menegaskan bahwa pengawasan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tanggung jawab moral dan manajerial. “Setiap BUMD harus tunduk pada prinsip good corporate governance. Pengawasan tidak boleh dianggap sebagai hambatan, melainkan sebagai mekanisme untuk memastikan semua pihak bekerja sesuai SOP dan transparan kepada publik,” tegas Dr. Ade Angga.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi awal: perlunya kajian mendalam untuk menentukan pembentukan Pansus Aset, pelaksanaan audit lintas daerah, serta koordinasi kelembagaan antara BPN, Kejaksaan, dan manajemen PT BIS. Hasil RDP diharapkan dapat menjadi pijakan hukum dan administratif dalam memulihkan hak kepemilikan aset Kota Tanjungpinang, sekaligus memperbaiki tata kelola aset publik di masa depan. Tegas Dr. Angga

Para pengamat menilai, persoalan aset ini bukan semata urusan teknis birokrasi, melainkan ujian terhadap integritas politik dan komitmen transparansi pemerintahan daerah. Di balik setiap aset yang belum diserahkan, terdapat potensi besar bagi pendapatan daerah sekaligus indikator sejauh mana pemerintah berani menegakkan akuntabilitas bagi kepentingan publik.”tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *