banner 728x250

Rakyat Menggugat Rokok Ilegal, Negara Harus Hadir di Tanjungpinang

banner 120x600
banner 468x60

 

sidikfokusnews.com-Tanjungpinang.— Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAM NR) Tanjungpinang, Said Ahmad Sukry, melayangkan pernyataan keras terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau. Fenomena yang semakin terbuka ini disebut bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk nyata pembiaran hukum yang merugikan keuangan negara serta mencederai marwah aparat pengawas.

banner 325x300

Padahal, sejak 17 Mei 2019, Pemerintah Republik Indonesia telah mencabut fasilitas kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) untuk rokok dan minuman beralkohol. Dengan demikian, seluruh bentuk peredaran rokok non cukai di Batam, Bintan, maupun Tanjungpinang otomatis menjadi ilegal. Namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya: kios eceran hingga grosir masih leluasa menjajakan produk tanpa cukai, seakan regulasi hanya sebatas formalitas.

Menurut GAM NR, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan Bea dan Cukai Tanjungpinang yang cenderung hanya melakukan operasi seremonial. Bahkan, mereka menilai aparat penegak hukum—polisi maupun kejaksaan—ikut terseret dalam lingkaran pembiaran. Padahal, peredaran rokok ilegal secara hukum tergolong tindak pidana ekonomi yang jelas-jelas menggerogoti kedaulatan fiskal negara.

Pemerintah daerah juga tak lepas dari sorotan. GAM NR menegaskan, alasan keterbatasan kewenangan tidak bisa dijadikan tameng. Pemerintah daerah, selain terikat aturan, juga memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. Karena itu, mereka mendesak adanya audit dan evaluasi menyeluruh, termasuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum yang diduga melindungi jaringan peredaran.

Pengamat kebijakan publik Kepri yang enggan namanya ditulis, menilai pernyataan GAM NR merupakan alarm serius. Menurutnya, masalah rokok ilegal bukan hanya tentang potensi kehilangan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut kredibilitas pemerintah. “Jika sejak 2019 fasilitas FTZ untuk rokok sudah dicabut, lalu kenapa di 2025 barang ini masih dengan mudah ditemukan di warung-warung? Pertanyaan ini menyentuh jantung integritas lembaga penegak hukum.

Lebih jauh, mengingatkan bahwa pembiaran rokok ilegal akan membentuk budaya permisif di masyarakat. “Lama-kelamaan rakyat bisa menganggap hukum itu bisa ditawar, aturan hanya formalitas. Inilah bahaya laten yang sesungguhnya,” tegasnya.

GAM NR menutup pernyataannya dengan sikap lantang: mereka akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari negara. “Cukup sudah rakyat dirugikan oleh permainan rokok ilegal. Negara kehilangan triliunan, sementara aparat seakan buta dan bisu. Jika peredaran rokok non cukai ini terus dibiarkan, maka itu adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap hukum dan konstitusi,” tegas mereka.

Bagi GAM NR, peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan persoalan keberanian negara untuk hadir menegakkan hukum di tanah sendiri.”(beky)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *