banner 728x250
Batam  

PT DTL Gugat BP Batam dan Dua Perusahaan Swasta Rp645 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com. Batam— PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik sekaligus pengelola Hotel & Resort Purajaya di kawasan Nongsa, Kota Batam, resmi menggugat Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama dua perusahaan swasta, yakni PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) dan PT Lamro Martua Sejahtera (LMS). Gugatan tersebut diajukan dengan nilai kerugian mencapai Rp645 miliar.

Langkah hukum ini dilandasi dugaan adanya persekongkolan serta perbuatan melawan hukum dalam proses pencabutan alokasi lahan hingga perobohan bangunan hotel milik PT DTL.

banner 325x300

Kuasa hukum PT DTL, Zulkifli, SH, dari Law Firm Jhonfranki Simanjuntak & Partners, menyatakan bahwa BP Batam sebagai tergugat pertama bersama PT PEP sebagai tergugat kedua telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 26 Tahun 2017.

Menurutnya, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemberian izin eksekusi, baik secara tertulis maupun lisan, tidak dapat dilakukan sebelum adanya pengujian di Pengadilan Negeri serta penetapan hukum yang berkekuatan tetap.

“BP Batam seharusnya tidak memberikan izin kepada PT PEP untuk melakukan pengosongan atau perobohan, karena belum ada putusan pengadilan. Namun yang terjadi justru sebaliknya,” ujar Zulkifli kepada wartawan di Batam, Selasa (31/3/2026).

Ia menambahkan, alih-alih mencegah dugaan pelanggaran, BP Batam justru terlibat aktif dengan mengerahkan sekitar 600 personel gabungan yang terdiri dari Direktorat Pengamanan BP Batam, Satpol PP Pemerintah Kota Batam, aparat kepolisian, TNI, serta unsur Biro Hukum BP Batam.

Zulkifli menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Perka Nomor 26 Tahun 2017, yang mengharuskan adanya tahapan perencanaan pembebasan lahan, pertemuan dengan pemilik atau penghuni lama, verifikasi dokumen, serta pemberian kompensasi (sagu hati) berdasarkan kesepakatan sebelum dilakukan pelepasan lahan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa meskipun BP Batam sempat memberikan peluang kepada PT DTL untuk memperpanjang alokasi lahan, pada akhirnya kesempatan tersebut ditutup. Padahal, di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan hotel beserta fasilitas pendukung dengan nilai investasi ratusan miliar rupiah.

Permasalahan kian kompleks ketika pada 27 Desember 2022, BP Batam menyerahkan alokasi lahan yang sebelumnya dikelola PT DTL kepada PT PEP. Padahal, permohonan dari pihak perusahaan baru itu diketahui baru diajukan sekitar 15 hari sebelumnya, yakni pada 12 Desember 2022, tanpa adanya sosialisasi kepada pihak yang terdampak.

Tidak berhenti di situ, dalam kurun waktu enam bulan setelahnya, PT PEP mengeluarkan surat perintah kepada PT LMS untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan hotel tersebut.

“Seluruh rangkaian tindakan, mulai dari pemberian izin, penerbitan perintah pembongkaran, hingga pelaksanaan di lapangan yang dikawal aparat, merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Zulkifli.

Ia juga menggambarkan bahwa proses perobohan berlangsung tanpa dasar hukum yang sah, sementara pihak kliennya tidak dapat melakukan perlawanan karena situasi di lapangan berada dalam pengawalan ketat aparat bersenjata.

“Klien kami hanya bisa menyaksikan asetnya dihancurkan tanpa kemampuan untuk mempertahankan haknya,” ujarnya.

Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (31/3/2026), dipimpin oleh Hakim Ketua Douglas Napitupulu dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat.

Dalam persidangan tersebut, pihak BP Batam diwakili oleh kuasa hukumnya, Putra Manalu. Sementara itu, PT PEP diwakili Danetta Leoni Andrea dan PT LMS diwakili Fransiskus Dwi Septiawan.

Hingga saat ini, pihak BP Batam maupun para tergugat lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pencabutan alokasi lahan serta pelaksanaan pembongkaran yang menjadi sorotan luas tersebut.

Pihak penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan meyakini bahwa proses hukum yang berjalan akan memberikan keadilan bagi kliennya.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *