sidikfokusnews.com – Batam – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada penggunaan LPG tabung 3 kilogram dalam operasional dapur program tersebut. Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, menilai pemanfaatan LPG bersubsidi untuk kegiatan berskala besar seperti MBG berpotensi menyalahi aturan dan dapat menimbulkan dampak sosial yang luas.
Menurut Wahyu Wahyudin, LPG 3 kilogram secara regulasi diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.
Penggunaan tabung subsidi oleh program yang dibiayai negara dan dijalankan secara massal dinilai tidak sejalan dengan semangat perlindungan subsidi energi. Ia menegaskan bahwa subsidi LPG merupakan bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat kecil, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan diawasi secara ketat.
Wahyudin mengingatkan bahwa jika dapur MBG menggunakan LPG 3 kilogram dalam jumlah besar, maka akan berpotensi mengurangi akses masyarakat yang benar-benar berhak. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu kelangkaan LPG subsidi di pasaran, terutama di wilayah padat penduduk dan kawasan hinterland yang sangat bergantung pada tabung gas melon tersebut untuk kebutuhan harian.
Lebih jauh, ia mendorong agar pemerintah daerah dan pengelola program MBG segera melakukan evaluasi teknis. Penggunaan LPG non-subsidi atau sumber energi alternatif dinilai lebih tepat dan adil, mengingat program MBG memiliki dukungan anggaran negara yang memadai. Langkah ini tidak hanya menjaga kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mencerminkan keadilan sosial dalam distribusi subsidi energi.
Di sisi lain, Wahyu Wahyudin tetap menegaskan dukungannya terhadap tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis, yakni meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan memperkuat sumber daya manusia sejak dini. Namun, ia menilai keberhasilan program nasional tersebut harus dibarengi dengan tata kelola yang baik, transparan, dan taat aturan agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat segera mengeluarkan pedoman teknis yang lebih tegas terkait penggunaan energi dalam operasional MBG. Dengan pengaturan yang jelas, program strategis nasional ini dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan hak masyarakat kecil atas subsidi LPG.
Sorotan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan publik, sebaik apa pun tujuannya, harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan. Pengelolaan subsidi yang tepat sasaran menjadi kunci agar kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.
(Nursalim Turatea).

















