sidikfokusnews. com. Lingga — Pakar hukum internasional dan ekonom nasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera memerintahkan jajaran menteri terkait bersama Polri dan TNI untuk melakukan penindakan menyeluruh terhadap dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan bauksit di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ia menilai situasi di lapangan sudah berada pada level darurat dan tidak boleh lagi ditangani secara setengah hati.
Dalam keterangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring dari Jakarta, Kamis (18/12/2025), Sutan Nasomal menyebut kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan terjadi secara masif di berbagai daerah, termasuk di Lingga. Menurutnya, praktik pembabatan dan penggundulan kawasan hutan atas nama tambang merupakan bentuk kejahatan serius terhadap kelestarian alam dan masa depan generasi mendatang.
Sorotan publik terhadap kasus Singkep juga menguat setelah Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) mempertanyakan ketimpangan penegakan hukum. Salah satu perwakilan MPKL, Ruslan, menyatakan muncul kekhawatiran bahwa hukum hanya tegas terhadap kelompok tertentu, sementara pihak-pihak yang diduga memiliki kekuatan dan dukungan justru luput dari penindakan.
Aktivitas pertambangan bauksit di wilayah tersebut disebut berlangsung di area konsesi PT Hermina Jaya, dengan keterlibatan CV Samudra Energi Prima yang diduga membuka jalan tambang hingga masuk kawasan hutan tanpa dasar perizinan kehutanan yang sah. Selain itu, aktivitas pengapalan bauksit dikabarkan menggunakan fasilitas jetty yang izin terminal khususnya telah berakhir serta belum mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. Lokasi tersebut diketahui pernah disegel aparat penegak hukum pada 2021, namun aktivitas kembali berjalan.
Temuan di lapangan juga menunjukkan adanya timbunan bauksit dalam jumlah besar di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Keberadaan penjagaan aparat bersenjata di sekitar lokasi justru memicu pertanyaan publik, apakah aktivitas tersebut termasuk objek vital tertentu atau justru mencerminkan problem serius dalam transparansi dan penegakan hukum.
Prof. Sutan Nasomal menilai kondisi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi lingkungan hidup. Ia menegaskan, Presiden harus mengambil alih kendali dengan memerintahkan kementerian terkait, Polri, dan TNI untuk “membersihkan” praktik pertambangan yang merusak, memproses hukum seluruh pelaku dan pihak yang membekingi, serta memastikan adanya efek jera.
“Jika penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, pelestarian alam akan berjalan dengan sendirinya. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak,” tegasnya. Ia berharap langkah tegas dari pemerintah pusat dapat mengakhiri persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
( arf-6 )















