sidikfokusnews.com – Batam — Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, telah merampungkan penyidikan kasus dugaan pengrusakan kantin yang terjadi di Warung Pinggiran, depan Jalan PT WASCO, Kelurahan Tanjung Uncang, pada 22 Mei 2025.
Pelapor, M. Andi, bersama kuasa hukumnya, Bapak Gandi Hartawan, S.H., dan Bapak Suhariyadi, S.H., menyampaikan terima kasih secara khusus kepada Polsek Batu Aji yang telah bekerja maksimal dalam menangani laporan LP-B/114/VII/2025/SPKT/Polsek Batu Aji, tanggal 6 Juli 2025.
Dari lima pelaku yang diduga terlibat, baru Dedi Silitonga alias Dedi Dores yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polsek Batu Aji. M. Andi berharap empat pelaku lainnya, yaitu Pangki dan kawan-kawan, segera dilakukan penangkapan karena turut serta dalam aksi pengrusakan tersebut.
“Sesuai semboyan Polri, Brantas Premanisme, kami berharap kasus ini dapat dituntaskan dan seluruh pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar M. Andi. (Nursalim Turatea).