banner 728x250
Daerah  

Polres Lahat Ungkap Peredaran Sabu Hampir 50 Gram, Seorang Pelajar Ditangkap Lahat — Satuan Reserse Narkoba Polres

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com. Lahat, Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kota Lahat. Seorang pria berinisial E.A alias B diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Senin malam, 2 Februari 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar Jalan Mayor Ruslan I, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 21.30 WIB.

banner 325x300

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., serta sejumlah personel Sat Res Narkoba lainnya. Penangkapan dilakukan di lokasi yang telah dipantau sebelumnya tanpa perlawanan dari tersangka.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/I/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 2 Februari 2026, tersangka E.A alias B, yang diketahui berstatus pelajar atau mahasiswa dan berdomisili di wilayah Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 48,48 gram. Barang haram tersebut ditemukan terbungkus plastik klip transparan dan disamarkan di dalam bungkus roti isi krim meses. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android merek Nubia V60 warna putih, sebuah tas selempang hitam merek Coach, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 5397 EAJ yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta asal-usul barang bukti narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

humas-naswani

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *