SIDIKFOKUSNEWS|Kamis, 07 Januari 2026 Kasus Tindak Pidana Narkoba jenis sabu
Tersangka DWS Als D
Desa Tanjung Raya, Kec. Tanjung Tebat, Kab. Lahat
Tersangka ditangkap karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu
Tersangka ditangkap oleh Polsek Kota Agung dan Satresnarkoba Polres Lahat
Polres Lahat, Polda Sumsel, telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkoba jenis sabu. Tersangka DWS Als D ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Raya, Kec. Tanjung Tebat, Kab. Lahat, pada Kamis, 07 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka ditangkap setelah Polsek Kota Agung melakukan penangkapan terkait kasus pencurian hewan ternak. Saat tersangka akan diamankan, ia berusaha melarikan diri dan melemparkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi narkoba jenis sabu.
Barang bukti yang ditemukan adalah 21 (dua puluh satu) lembar plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,13 (enam koma satu tiga) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merek DJI SAMSOE warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, dan 1 (satu) buah Handphone anroid merek VIVO Y40 warna Violet.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lahat, yang dipimpin oleh AKP L.A.E. Tambunan, SH, MH, dengan anggota Kanit Idik 1 IPDA Noprianto, SH, Kanit Idik 2 IPDA Raden Putro, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Kota Agung AIPDA Yuliawantoro, SH.
Kapolsek Kota Agung, IPTU Armansa Gusnata, SH, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Kota Agung dan Satresnarkoba Polres Lahat. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lahat,” katanya.
Tersangka DWS Als D akan dijerat dengan hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(HMS/Naswani

















