Tarempa, sidikfokusnews.com_ Kepolisian Resor Kepulauan Anambas resmi menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Rohadi terkait dugaan penggelapan dan/atau penipuan atas satu unit alat berat milik Yadi Loh yang hingga kini belum dikembalikan. Perkembangan penyelidikan perkara ini disampaikan melalui surat resmi dengan nomor: B/30/VI/Res.1.11./2025/Satreskrim, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfiari, S.H.
Surat yang dikirimkan kepada Rohadi berisi pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atas kasus yang bermula dari laporan pengaduan masyarakat tertanggal 21 Juni 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan Rohadi telah ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sesuai Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun peristiwa yang dilaporkan terjadi di lokasi PT. Putra Bentan Karya (PBK) Tanjung Cukang, Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Dugaan penggelapan tersebut ditujukan kepada seseorang bernama Wahyudi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam perkembangan penyelidikan, Polres Anambas menyampaikan bahwa:
Penyidik dan penyidik pembantu telah menelaah dan mempelajari laporan pengaduan dari Rohadi.
Telah dikirimkan surat permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait, yakni Rohadi, Yadi Loh (pemilik alat berat), Wahyudi (terlapor), dan Siti (anak dari Hasnidar).
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan dilakukan sesuai waktu yang telah disepakati.
Penyidik menyatakan bahwa upaya penegakan hukum ini dilakukan dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas dan kehati-hatian. Polres Anambas juga membuka ruang bagi pelapor maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan keluhan atau pertanyaan melalui email resmi: reskrimpolreskepulauananambas@gmail.com.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pihak terlapor merupakan pejabat publik aktif di DPRD Anambas. Banyak pihak berharap agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Melalui surat resmi ini, Polres Anambas menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar, sebagaimana tertulis dalam penutup surat:
“Kami siap melayani Anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan.”
Penyelidikan terus berlanjut dan publik menanti kejelasan hukum atas kasus ini. Pihak pelapor berharap alat berat milik kliennya dapat segera dikembalikan tanpa perlu berlanjut ke proses hukum berkepanjangan. Redaksi(Yanti/Arf)