sidikfokusnews.com.Tanjungpinang — Polemik pemanfaatan kawasan Taman Gurindam 12 kian berkembang dari sekadar perdebatan teknis menjadi refleksi lebih luas tentang kepemimpinan administratif, konsistensi tata kelola ruang kota, dan akuntabilitas kebijakan publik di Provinsi Kepulauan Riau. Terbitnya Surat Nomor B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026 tertanggal 15 Februari 2026 oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau menjadi titik pangkal perdebatan yang hingga kini belum sepenuhnya menemukan ujungnya.
Surat tersebut berkaitan dengan pelaksanaan bazar Ramadan 1447 H. Dalam substansinya dinyatakan pembatalan kegiatan di kawasan Taman Gurindam 12 dengan alasan menjaga harmoni dan kenyamanan bersama. Namun dalam komunikasi lanjutan melalui media sosial, disampaikan bahwa kegiatan tetap berlangsung di lokasi alternatif, tetap melibatkan komunitas UMKM Kota Tua Kepulauan Riau, serta tetap menjadi bagian dari rangkaian Kepulauan Riau Ramadan Fair 2026.
Perbedaan antara dokumen administratif formal dan narasi komunikasi publik inilah yang memantik pertanyaan tentang sinkronisasi kebijakan.
Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 menilai bahwa sepanjang surat tersebut belum dicabut secara administratif, konsekuensi hukumnya tetap melekat. Dalam musyawarah internal yang berlangsung hingga dini hari, organisasi itu menegaskan bahwa kepastian hukum tidak dapat digantikan oleh klarifikasi informal.
Koordinator Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12, Dani Afrizal, menyampaikan kritik terbuka yang bernuansa reflektif terhadap kepemimpinan kebijakan. Menurutnya, setiap pejabat publik yang berani mendalilkan suatu kebijakan melalui surat resmi harus pula berani mempertanggungjawabkan dampaknya secara utuh.
“Ini tergantung pada kematangan seorang kepala dinas. Jika berani mendalilkan, maka harus berani bertanggung jawab. Harus dibuktikan bahwa koordinasi sebelumnya sinkron. Jangan sampai satu surat justru menjadi malapetaka yang menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa seorang pemimpin publik seyogianya menghindari kebijakan yang memicu kegaduhan sosial. Setiap pernyataan resmi, apalagi dalam bentuk dokumen administratif, menurutnya harus diterbitkan dengan kehati-hatian dan validasi informasi yang matang.
“Sebelum mengeluarkan satu surat atau pernyataan, harus betul-betul memastikan keakuratan data dan koordinasi lintas pihak. Jangan sampai keputusan lahir dalam ruang yang belum sepenuhnya solid,” tambahnya.
Di luar dinamika organisasi, sejumlah pengamat tata kota nasional melihat polemik ini sebagai cerminan tantangan klasik pengelolaan ruang terbuka hijau di kota-kota berkembang. Taman Gurindam 12 bukan hanya ruang fisik, tetapi bagian dari sistem ruang publik yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi.
Pakar perencanaan kota dan ruang terbuka hijau, Prof. Dr. Hendra Wicaksono, menilai bahwa pemanfaatan ruang terbuka publik untuk kegiatan komersial memang dimungkinkan sepanjang memenuhi prinsip keberlanjutan dan kepastian regulasi. Namun, konsistensi administratif menjadi prasyarat mutlak.
“Ruang terbuka hijau adalah instrumen ekologis sekaligus sosial. Ketika digunakan untuk kegiatan ekonomi, harus ada regulasi yang jelas dan komunikasi kebijakan yang konsisten. Ketidaksinkronan administratif dapat menggerus legitimasi tata ruang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam perspektif Undang-Undang Penataan Ruang, kepastian hukum merupakan fondasi tata kelola ruang kota. Inkonsistensi antara dokumen resmi dan pernyataan publik berpotensi menimbulkan preseden yang melemahkan disiplin tata ruang di masa depan.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik daerah menegaskan bahwa setiap surat keputusan pejabat memiliki daya ikat hukum sampai ada tindakan administratif yang secara eksplisit mencabut atau merevisinya. Asas kepastian hukum, menurutnya, tidak mengenal interpretasi parsial.
“Aspek administrasi tidak bisa setengah-setengah. Jika surat diterbitkan, maka pencabutannya pun harus melalui mekanisme resmi. Di sinilah pentingnya kehati-hatian sebelum kebijakan dipublikasikan,” ujarnya.
Dari sisi ekonomi kerakyatan, polemik ini turut menyentuh sensitivitas pelaku UMKM. Pengamat ekonomi mikro, Siti Rahmawati, menyebut bahwa pelaku usaha kecil sangat bergantung pada stabilitas kebijakan. Ketidakpastian administratif dapat berdampak langsung pada kepercayaan dan keberlangsungan usaha.
“UMKM hidup dari kepastian ruang dan regulasi. Jika kebijakan berubah tanpa kejelasan prosedural, dampaknya bukan hanya administratif, tetapi psikologis dan ekonomi,” katanya.
Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 menegaskan bahwa tuntutan mereka bukanlah bentuk konfrontasi, melainkan dorongan terhadap tata kelola yang lebih tertib dan transparan. Mereka meminta pencabutan surat dilakukan secara resmi, diumumkan secara terbuka, serta ditembuskan kepada seluruh pihak terkait guna mengakhiri polemik dan memulihkan kepercayaan publik.
Dalam perspektif sosiologis perkotaan, polemik ini memperlihatkan betapa ruang publik memuat dimensi simbolik yang kuat. Taman Gurindam 12 bukan sekadar lanskap hijau, tetapi ruang identitas dan interaksi warga. Ketika ruang tersebut menjadi arena tarik-menarik kebijakan, kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah ikut dipertaruhkan.
Polemik Gurindam 12 pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang bazar Ramadan atau lokasi alternatif. Ia berkembang menjadi refleksi tentang bagaimana keputusan publik lahir, dikomunikasikan, dan dipertanggungjawabkan. Di tengah tuntutan menjaga ruang hijau dan denyut ekonomi rakyat, pertanyaan tentang kematangan kepemimpinan administratif kini berdiri di garis depan.
Apakah transparansi, validasi data, dan koordinasi lintas sektor akan menjadi pijakan kebijakan ke depan, atau polemik ini akan menjadi catatan panjang tentang pentingnya kehati-hatian sebelum sebuah surat resmi mengubah dinamika sosial di ruang publik kota.
Tim

















