banner 728x250
Batam  

PHK Dalih Pelanggaran Mendesak Tak Bisa Sepihak: Yurisprudensi Mahkamah Agung Menjadi Tameng Pekerja dalam Sengketa PT Allbest Marine Batam

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com. Batam, Provinsi Kepulauan Riau — Dalih pelanggaran mendesak kembali diuji secara serius, bukan hanya di ruang publik, tetapi di jantung penegakan hukum ketenagakerjaan. Praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) cepat yang kerap diklaim sebagai hak prerogatif pengusaha kini berhadapan langsung dengan pagar konstitusional dan yurisprudensi yang semakin tegas. Serangkaian putusan Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip mendasar: kewenangan PHK tidak pernah bersifat absolut. Tanpa pembuktian yang sah, prosedur yang adil, serta penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah, PHK berpotensi dinyatakan cacat hukum dan dibatalkan oleh pengadilan.

Secara normatif, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 memang memberikan ruang bagi pengusaha untuk melakukan PHK tanpa tahapan peringatan apabila pekerja terbukti melakukan pelanggaran serius. Namun dalam praktik peradilan, frasa “terbukti” menjadi titik krusial yang menentukan sah atau tidaknya sebuah PHK. Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan cek kosong. Pembuktian harus objektif, rasional, dan dapat diuji; proses pemeriksaan internal wajib menjamin hak klarifikasi dan pembelaan pekerja; serta penilaian kesalahan tidak boleh bertumpu pada asumsi, persepsi, atau keyakinan sepihak manajemen.

banner 325x300

Dalam berbagai putusan kasasi dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung membatalkan PHK yang hanya disandarkan pada laporan internal yang tidak diverifikasi, pengakuan sepihak, atau kesimpulan manajerial tanpa proses pemeriksaan yang adil. Pertimbangan hukumnya konsisten dan tegas: tanpa fakta yang terang, konkret, dan meyakinkan, PHK bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum. Dalil pelanggaran mendesak tidak boleh menjadi pintu darurat untuk menyingkirkan prinsip due process of law yang menjadi fondasi negara hukum.

Dimensi pidana semakin memperjelas batas kewenangan pengusaha. Ketika perusahaan mendalilkan adanya penipuan, penggelapan, atau pencurian, Mahkamah Agung mengingatkan bahwa pengusaha tidak dapat bertindak seolah-olah aparat penegak hukum yang berwenang memvonis kesalahan. Asas praduga tidak bersalah tetap melekat hingga adanya pembuktian yang sah menurut hukum. Sanksi hubungan kerja dan sanksi pidana harus ditempatkan secara proporsional; dugaan tindak pidana tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar pemecatan tanpa proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pendekatan ini sejalan dengan pandangan akademik dan praktik hukum pidana yang menempatkan substansi peristiwa sebagai ukuran utama. Bila pelanggaran hanya bertumpu pada dugaan, bukti tunggal yang tidak diuji, atau pengakuan yang diperoleh tanpa jaminan kebebasan kehendak, maka dalil pelanggaran mendesak berpotensi runtuh di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai rem terhadap kecenderungan kekuasaan sepihak yang berpotensi mengorbankan hak pekerja.

Mahkamah Agung juga menegaskan dimensi perlindungan hak normatif pekerja. Bahkan dalam skenario terberat—ketika PHK karena pelanggaran mendesak dinyatakan sah—pengusaha tetap berkewajiban membayarkan Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak. Hak-hak tersebut bersifat imperatif dan tidak dapat dihapuskan oleh alasan apa pun. Prinsip ini menutup ruang praktik pemiskinan hak pekerja sebagai bentuk “hukuman tambahan” yang tidak dikenal dalam sistem hukum ketenagakerjaan.

Rangkaian prinsip hukum dan yurisprudensi tersebut kini menemukan relevansinya dalam sengketa PHK yang dialami Paizal di Batam. Konflik antara Paizal dan manajemen PT Allbest Marine resmi memasuki tahap tripartit setelah Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menerbitkan surat panggilan pertama bernomor B/430/500.15.15.2/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan Paizal pada 2 Desember 2025. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 09.30 WIB, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, dengan mediator hubungan industrial Annisa Finanda, S.H. Kehadiran para pihak ditempatkan sebagai kewajiban hukum untuk membuka ruang klarifikasi dan penyelesaian yang adil. Perusahaan dan pekerja diwajibkan membawa seluruh dokumen relevan—mulai dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, bukti kepesertaan jaminan sosial, hingga kronologis tertulis—sebagai dasar pemeriksaan yang transparan dan berimbang.

Kasus Paizal menjadi sorotan karena diduga melibatkan PHK tanpa prosedur ketenagakerjaan yang sah, tanpa pemeriksaan internal yang setara, serta tanpa korelasi langsung antara tuduhan pelanggaran dan pelaksanaan kerja. Sengketa ini dipandang sebagai ujian nyata terhadap konsistensi penegakan hukum ketenagakerjaan di Batam, kawasan industri strategis yang selama ini kerap dijadikan barometer relasi industrial nasional.

Saat ditemui media ini, penasihat hukum Paizal dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Muhammad Nasir, S.H., yang akrab disapa Bung Anas, menegaskan bahwa fokus utama mediasi seharusnya berada pada substansi peristiwa, bukan sekadar pada label pelanggaran mendesak. Menurutnya, mediator pada prinsipnya akan bersikap netral dan objektif dengan menelisik persoalan inti, yakni kronologis transfer dan penggunaan dana sebesar Rp500.000 yang kemudian dijadikan dasar dalil pelanggaran mendesak oleh manajemen perusahaan. Pertanyaan kuncinya sederhana namun menentukan: apakah peristiwa tersebut benar-benar memenuhi kualifikasi pelanggaran mendesak menurut hukum, dan apakah memiliki hubungan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan.

Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Disnaker Batam sesuai ketentuan akan menerbitkan anjuran tertulis yang dapat menjadi pintu masuk gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pada tahap itu, seluruh dalil akan diuji secara terbuka—mulai dari kualitas pembuktian, pemenuhan due process, penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah, hingga pemenuhan hak-hak normatif pekerja.

Agenda mediasi 18 Desember 2025 karenanya dipandang sebagai momentum krusial. Bukan semata bagi Paizal dan manajemen perusahaan, melainkan bagi penegasan satu pesan hukum yang tidak boleh dikaburkan: PHK dengan alasan pelanggaran mendesak tetap berada dalam koridor hukum yang ketat dan berkeadilan. Di hadapan hukum, kecepatan tidak boleh mengorbankan keadilan, dan kewenangan tidak pernah berdiri di atas hak-hak pekerja.

[ tim ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *