banner 728x250

Pernyataan Kadis ESDM Dinilai Menyesatkan, BAPAN Kepri Pertanyakan Proses Penyitaan 4,2 Juta Ton Stockfile Bauksit

banner 120x600
banner 468x60

 

sidikfokusnews.com.Tanjungpinang.-Polemik penyitaan 4,2 juta ton stockfile bauksit di 14 titik lokasi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan kembali mencuat setelah pernyataan kontroversial Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau dinilai menyesatkan dan patut dipertanyakan oleh sejumlah pihak.

banner 325x300

Ketua Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, angkat bicara terkait pernyataan Kadis ESDM yang menyebutkan bahwa dinasnya tidak pernah dilibatkan atau dikoordinasikan dalam proses penyitaan jutaan ton stockfile bauksit oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Ia menilai pernyataan tersebut tidak masuk akal dan cenderung menyesatkan publik.

“Mana mungkin proses penyitaan sebesar itu tanpa koordinasi dengan Dinas ESDM sebagai pemegang otoritas teknis? Ini pernyataan yang tidak masuk logika dan harus dipertanyakan lebih jauh,” tegas Ahmad Iskandar kepada media, Kamis (17/7).

Menurutnya, penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) sudah melalui prosedur hukum, termasuk pengajuan dan persetujuan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Karena itu, klaim bahwa Dinas ESDM tidak dilibatkan sama sekali menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk mengaburkan fakta.

Ahmad menduga, pernyataan Kadis ESDM tersebut justru bisa menghambat kinerja Satuan Tugas Devisa Negara Pusat yang tengah melakukan verifikasi terhadap operasional dan keberadaan stockfile di sejumlah bekas lokasi tambang bauksit. “Ini bukan sekadar urusan administrasi teknis, tapi menyangkut potensi kerugian negara dan hilangnya aset sumber daya alam yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

BAPAN Kepri, lanjut Ahmad, tengah menjadwalkan kunjungan resmi ke Kejati Kepri untuk meminta klarifikasi langsung apakah benar kejaksaan tidak berkoordinasi dengan Dinas ESDM dalam proses penyitaan 4,2 juta ton stockfile bauksit tersebut. “Kalau memang tidak ada koordinasi, maka ini akan menjadi pertanyaan besar tentang mekanisme komunikasi antar lembaga negara,” kata Ahmad.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejati Kepri belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Kepala Dinas ESDM. Demikian pula Kadis ESDM Kepri belum dapat dimintai konfirmasi lebih lanjut atas tudingan bahwa pernyataannya dianggap menyesatkan publik.

Ahmad Iskandar menegaskan, BAPAN Kepri memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengawal proses penyelamatan aset negara, termasuk memastikan bahwa setiap langkah hukum yang dilakukan memiliki basis koordinasi dan transparansi antarlembaga. “Jangan sampai ada pihak yang justru menghambat penegakan hukum dengan dalih tidak dilibatkan,” pungkasnya.”(Arf)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *