banner 728x250

Perangkat Daerah & Camat Diminta Bikin Konten Kampanye Antikorupsi Serentak

banner 120x600
banner 468x60

 

Batam- sidikfokusnews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Inspektorat Daerah, menyelenggarakan rapat koordinasi ajakan kampanye antikorupsi serentak, dalam Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2025 di ruang Hang Nadim, lantai IV, gedung Pemko Batam, Batamcenter, Rabu (25/6/2025).

banner 325x300

Rapat dipimpin Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, dan diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah dan camat.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Nomor B/2286/DKM.02.01/80-83/04/2025 tanggal 11 April 2025 hal Ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak, dalam Program Pariwara Antikorupsi 2025.

Selanjutnya surat Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri, Nomor 400.10.5/2534/SJ tanggal 14 Mei 2025 hal Ajakan Kampanye Antikorupsi di Daerah Tahun 2025.

“KPK sudah melakukan peluncuran Program Kampanye Antikorupsi pada 13 Maret 2025, dan sosialisasi Program Pariwara Antikorupsi dilaksanakan oleh KPK pada 30 April lalu,” jelas Sekda.

Untuk di tingkat Pemerintah Daerah, kampanye antikorupsi serentak dimulai sejak 1 Juni sampai 26 September 2025. Pemerintah Daerah harus menyusun laporan kampanye antikorupsi serentak pada 1 Agustus sampai 26 September 2025.

Oleh karena itu Sekda meminta Perangkat Daerah dan camat agar segera mengkampanyekan hal tersebut baik melalui media konvensional maupun media digital.

Ketentuan konten kampanye harus sesuai dengan tema, “Mendorong Kesadaran dan Partisipasi Publik”. Harus berbasis fakta dan mudah dipahami, akurat dan memiliki pesan yang jelas. “Kampanye antikorupsi dapat dibuat dalam bentuk spanduk, banner ataupun baliho,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengintruksikan agar Perangkat Daerah dan camat berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat Daerah Kota Batam, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam.

Perangkat Daerah yang akan membuat konten dapat memodifikasi materi kampanye dengan unsur lokal kedaerah agar lebih relevan. Yang paling penting, konten harus memuat ajakan kampanye antikorupsi terhadap suap, gratifikasi, nepotisme, konflik kepentingan dan penyalahgunaan fasilitas dinas. (Nursalim Turatea/Yanti)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *