banner 728x250

Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Periode Mei–Juni 2025

banner 120x600
banner 468x60

 

Batam, sidikfokusnews.com – 10 Juni 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi 16 (enam belas) Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar pada tanggal 22 Mei 2025. Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.

banner 325x300

WNA tersebut diamankan dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilaksanakan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Warga Negara Myanmar tersebut telah melampaui masa Izin Tinggal di Indonesia. Mereka merupakan pekerja dari Singapura yang telah habis Izin Kerjanya di Singapura lalu tinggal sementara di Kota Batam sembari menunggu Izin Kerja mereka terbit kembali.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, Imigrasi Batam melakukan deportasi terhadap 2 WNA Tiongkok berinisial WS dan GY yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal, di mana yang bersangkutan datang menggunakan Visa Kunjungan, tetapi ternyata bekerja di lokasi proyek pembangunan jembatan di Kabil, Batam.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dilanjutkan penerbangan internasional ke negara asal. Selain dideportasi, WNA tersebut juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tanggal 3 Juni 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam menyerahkan 3 (tiga) tersangka WN Bangladesh berinisial F, SM, dan S beserta Barang Bukti terkait Tindak Pidana Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga WN Bangladesh tersebut masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi melainkan melalui jalur ilegal sehingga diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun dan/atau denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Martua menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan melalui media sosial resmi kantor imigrasi dan nomor 082180889887. (Nursalim Turatea/Yanti).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *