banner 728x250
Berita  

Pengabaian Diaspora dan Bahaya Narasi Tunggal: Desakan Pembatalan Dokumen Sejarah Kepri Menguat

banner 120x600
banner 468x60

 

sidikfokusnews.com. Tanjungpinang — Polemik penulisan Sejarah Singkat Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau kini memasuki fase paling krusial. Bukan lagi sekadar perdebatan akademik, melainkan telah menjelma menjadi persoalan etika sejarah dan legitimasi dokumen negara. Pengabaian total terhadap peran Forum Komunikasi Masyarakat Kepulauan Riau Jakarta–Bandung dalam naskah resmi yang disahkan BP3KR Pusat dan ditandatangani Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dinilai sebagai kekeliruan serius yang berpotensi menyesatkan generasi mendatang.

banner 325x300

Forum Komunikasi Jakarta–Bandung bukan entitas simbolik. Kelompok swadaya inilah yang dalam fase awal perjuangan bekerja tanpa fasilitas negara, tanpa anggaran resmi, dan tanpa legitimasi struktural, namun justru memainkan peran strategis dalam membuka akses politik ke pusat kekuasaan. Lobi-lobi politik, korespondensi intensif dengan DPR RI, penyusunan argumentasi otonomi, hingga peran sebagai pintu masuk terbentuknya Panitia Khusus DPR RI merupakan bagian integral dari proses kelahiran Provinsi Kepulauan Riau. Fakta ini dikenal luas oleh para pelaku sejarah primer, tetapi justru dihapus dari dokumen yang kini diklaim sebagai rujukan resmi.

Penghilangan tersebut memunculkan kekhawatiran serius di kalangan sejarawan dan pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai penyusunan dokumen sejarah ini memperlihatkan kecenderungan eksklusivisme, di mana narasi besar perjuangan dipersempit menjadi cerita administratif yang berpusat pada birokrasi daerah. Sejarah yang seharusnya merekam kerja kolektif lintas wilayah dan lintas peran, direduksi menjadi produk ruang-ruang kekuasaan.

Sejarawan Melayu dari salah satu perguruan tinggi di Sumatera menyebut pola ini sebagai kemunduran etika penulisan sejarah. Baginya, sejarah Kepri lahir dari kolaborasi panjang antara diaspora, mahasiswa, aktivis, budayawan, tokoh masyarakat, dan birokrasi, yang bekerja pada konteks dan peran masing-masing. Menghapus satu mata rantai perjuangan berarti merusak keseluruhan struktur sejarah. Sejarah, tegasnya, bukan alat pencitraan, melainkan rekonstruksi fakta yang diuji secara jujur.

Upaya Forum Komunikasi Jakarta–Bandung untuk mendorong keterlibatan dua nama sentral mereka ke dalam Tim Penulis juga tidak mendapatkan respons substantif dari BP3KR. Pesan dan komunikasi yang dikirimkan hanya berujung pada keheningan. Sikap ini memperkuat dugaan bahwa proses penulisan sejak awal tidak dirancang sebagai kerja kolektif terbuka, melainkan sebagai produksi narasi tunggal.

Pengamat komunikasi politik membaca situasi ini sebagai gejala klasik penguasaan wacana. Ketertutupan proses dan pengabaian pelaku sejarah primer hampir selalu berujung pada dominasi versi elite. Sejarah lalu diposisikan bukan sebagai ruang verifikasi fakta, melainkan sebagai instrumen legitimasi kekuasaan. Dalam konteks ini, narasi birokrasi berpotensi menjadi satu-satunya kebenaran yang diwariskan.

Desakan publik pun mengeras. Akademisi, tokoh masyarakat, dan pemerhati sejarah secara terbuka menyerukan pembatalan Sejarah Singkat versi BP3KR Tanjungpinang yang telah disahkan. Bukan semata karena absennya peran diaspora, tetapi karena proses penyusunannya dinilai tidak memenuhi standar akademik, minim verifikasi, serta tidak melibatkan panel sejarah independen. Sejarawan Nusantara mengingatkan bahwa dokumen sejarah politik daerah yang menyingkirkan aktor kunci adalah dokumen cacat sejak lahir, sehingga pembatalan justru menjadi langkah awal untuk memulai proses yang benar.

Kekhawatiran semakin besar ketika rencana penulisan Buku Sejarah Kepri oleh BP3KR Pusat mulai digulirkan. Banyak pihak menilai, tanpa koreksi mendasar atas dokumen awal, potensi pengabaian serupa akan terulang. Risiko politisasi narasi menjelang momentum 2027—saat buku sejarah direncanakan diserahkan kepada generasi muda—dinilai sangat nyata. Sejarah yang dibakukan pada fase ini dapat menjadi alat pembentukan citra politik jangka panjang.

Karena itu, tuntutan publik kini mengerucut pada pembatalan dokumen resmi yang bermasalah, pembukaan penuh seluruh proses penulisan sejarah, serta pelibatan semua pelaku sejarah melalui mekanisme transparan. Dorongan pembentukan panel verifikasi independen semakin kuat, termasuk desakan agar seluruh arsip perjuangan—surat-surat, notulen rapat, dokumen DPR RI, dan korespondensi diaspora—dibuka dalam format arsip digital yang dapat diakses publik.

Ketika dimintai klarifikasi, Ketua BP3KR H. Huzrin Hood hanya menyampaikan pernyataan singkat bahwa dirinya akan terlebih dahulu menghubungi Ketua Tim Penulis. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan lanjutan terkait keterlibatan Forum Komunikasi Jakarta–Bandung. Upaya konfirmasi kepada Gubernur Kepulauan Riau terkait dokumen sejarah yang telah ia tandatangani juga belum memperoleh tanggapan.

Pada titik ini, pertanyaan mendasarnya bukan lagi soal siapa yang dicantumkan dalam buku sejarah, melainkan tentang pilihan moral sebuah daerah: apakah Kepulauan Riau ingin mewariskan sejarah yang jujur dan utuh, atau sejarah yang disederhanakan demi kenyamanan elite. Seorang ahli sejarah Melayu mengingatkan dengan tegas, ketika sejarah disusun untuk kepentingan politik, yang diwariskan bukan pengetahuan, melainkan penyesatan. Dan penyesatan yang dicatat secara resmi akan menjadi penyesatan yang dilembagakan.

Sejarah, pada akhirnya, bukan sekadar catatan administratif. Ia adalah etika kolektif. Dan etika, sebagaimana diingatkan para sejarawan, tidak pernah layak untuk dinegosiasikan.

[ arf-6 ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *