banner 728x250

Pemilihan Langsung: Senjata Pemusnah Bangsa

banner 120x600
banner 468x60

Pemilihan Langsung: Senjata Pemusnah Bangsa

Oleh: Elvia Seprita

banner 325x300

Sejak Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen diberlakukan secara penuh pada 10 Agustus 2002, Indonesia sejatinya tidak sedang membangun demokrasi sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa.

Yang berlangsung justru adalah eksperimen nilai dan sistem politik asing—neoliberalisme politik—sebuah model yang bahkan di negara asalnya gagal menghadirkan keadilan sosial, kohesi masyarakat, dan stabilitas jangka panjang. Ironisnya, di Indonesia sistem yang rapuh itu justru dipuja sebagai simbol kemajuan dan modernitas.

Akibatnya kini kasat mata: demokrasi menjadi gaduh, bangsa terbelah, dan rakyat tercerai-berai. Konflik horizontal meningkat, polarisasi sosial mengeras, dan ruang publik dipenuhi kebencian yang direproduksi secara sistematis.

Salah satu produk paling destruktif dari amandemen konstitusi tersebut adalah pemilihan langsung. Sistem yang diklaim sebagai perwujudan kedaulatan rakyat itu, dalam praktik, justru berubah menjadi alat perusak karakter kolektif bangsa. Atas nama “hak memilih”, rakyat dipaksa masuk ke dalam arena konflik permanen, saling mencurigai, saling meniadakan, bahkan saling membenci.

Bangsa ini lahir dari rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur yang berakar pada musyawarah, gotong royong, dan toleransi. Namun kini, melalui pemilihan langsung, rakyat dilatih untuk bertarung, menyerang, dan menghancurkan sesamanya sendiri. Konflik bukan lagi penyimpangan, melainkan keniscayaan. Kebencian menjadi bahan bakar, dan polarisasi dijadikan strategi, bahkan tujuan.

Ini bukan sekadar efek samping demokrasi. Ini adalah konsekuensi logis dari desain sistem yang salah. Pemilihan langsung secara inheren menciptakan politik uang yang vulgar, moral transaksional yang masif, dan pembelahan sosial yang menjalar hingga ke kampung-kampung, rumah ibadah, bahkan dapur rumah tangga. Rakyat tidak lagi menjadi subjek demokrasi, melainkan objek mobilisasi dan eksploitasi.

Sebagaimana pernah diingatkan jurnalis senior Sefdin Alamsyah, rakyat dipaksa terbelah ke dalam fanatisme buta. Di satu sisi muncul “relawan aktif” yang membela pemenang tanpa nalar, dan di sisi lain “lawan aktif” yang membenci dengan kebencian yang sama irasional. Di antara keduanya, tumbuh massa siap pakai yang mudah dikomando, mudah disulut, dan mudah dibenturkan. Demokrasi berubah menjadi arena adu domba yang dilembagakan.

Lebih parah lagi, pemilihan langsung menghancurkan standar kepemimpinan secara sistematis. Moralitas, integritas, dan kapasitas intelektual tidak lagi menjadi ukuran utama. Yang menentukan adalah popularitas, viralitas, dan kemampuan menjual citra. Kepemimpinan direduksi menjadi produk pemasaran, elektabilitas direkayasa oleh konsultan politik, dan opini publik dimanipulasi melalui survei serta media. Negara akhirnya dipimpin bukan oleh yang paling layak, melainkan oleh yang paling piawai membangun ilusi.

Kerusakan ini bukan kebetulan, apalagi kesalahan teknis. Ini adalah kerusakan struktural. Ketika sistemnya rusak, hasilnya hampir pasti berantakan. Prinsip sederhana “garbage in, garbage out” bekerja tanpa ampun. Dari elit hingga rakyat jelata, semua terseret ke dalam logika pasar politik yang brutal dan bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.

Jika hanya elit yang rusak, barangkali masih dapat dimaklumi sebagai risiko politik praktis. Namun ketika rakyat ikut rusak—secara mental, moral, dan cara berpikir—yang sedang berlangsung bukan lagi sekadar krisis demokrasi, melainkan proses penghancuran bangsa secara perlahan dan senyap.

Ironisnya, semua ini terjadi ketika para pendiri bangsa telah menyediakan sistem yang jauh lebih beradab. Sistem permusyawaratan yang berakar pada budaya Nusantara, melalui MPR sebagai lembaga penjelmaan kedaulatan rakyat, tidak pernah dijalankan secara jujur, utuh, dan konsekuen. Sistem itu justru dimanipulasi, dicap kuno, lalu digantikan oleh konstitusi hasil amandemen yang sarat kepentingan asing dan berjiwa individualistik, liberal, serta kapitalistik. Almarhum Prof. Kaelan berulang kali mengingatkan hal ini dalam berbagai forum kebangsaan.

Karena itu, gagasan mengembalikan pemilihan Presiden melalui MPR dan pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah kemunduran demokrasi. Justru sebaliknya, itu adalah upaya keluar dari demokrasi liberal yang destruktif. Musyawarah mufakat bukan antidemokrasi, melainkan bentuk demokrasi yang beradab, kontekstual, dan berkeadilan.

Trauma atas praktik Orde Lama dan Orde Baru tidak bisa dijadikan dalih untuk mempertahankan sistem yang terbukti merusak. Penyimpangan kekuasaan memang harus dicegah, tetapi kerusakan massal akibat pemilihan langsung jauh lebih berbahaya. Secara logika sederhana, mengawasi puluhan atau ratusan anggota lembaga perwakilan jauh lebih masuk akal daripada mengawasi ratusan ribu tempat pemungutan suara di seluruh negeri.

Jika terjadi kecurangan, biarlah elit yang rusak—jangan rakyat diajak rusak, lalu dikorbankan.
Demokrasi seharusnya mendidik, bukan membusukkan. Demokrasi seharusnya membentuk karakter bangsa, bukan memecah belah bangsa. Ketika sebuah sistem terbukti memproduksi kebencian, kegaduhan, dan kerusakan massal, maka mempertahankannya bukanlah sikap bijak dan progresif, melainkan bentuk kebodohan kolektif yang dipelihara.

Dalam konteks ini, sekali lagi, bukan rakyat yang salah. Rakyat tidak diberi ruang untuk memahami secara utuh. Sistem itulah yang merusak dan karenanya harus dihentikan. Jika bangsa ini ingin selamat, maka mengganti sistem bukan pilihan ideologis, melainkan keniscayaan historis.

tim-red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *