sidikfokusnews.com-Tanjungpinang.—
Keresahan publik terhadap tata kelola parkir swasta di Kota Tanjungpinang kembali mengemuka setelah beberapa media daring menyoroti praktik penarikan retribusi parkir yang dinilai tidak transparan dan rawan penyimpangan. Menanggapi hal tersebut, Ketua. GAMNR Kota Tanjungpinang, Said Ahmat Sukry, menyerukan agar penyelenggara parkir swasta segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Tanjungpinang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan praktik parkir yang akuntabel.
Menurut Sukry, praktik parkir swasta yang dilakukan secara konvensional—dengan penarikan uang parkir tanpa karcis resmi—telah menimbulkan kerugian pada potensi PAD kota. Banyak pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, mengeluhkan tidak diberikannya karcis parkir, atau bahkan tidak menemukan petugas parkir di lokasi, namun tetap diminta untuk membayar. “Ini menjadi salah satu titik rawan kebocoran pendapatan yang sangat nyata,” ujar Sukry.
Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri beberapa waktu lalu telah mengimbau agar para petugas parkir—baik yang dikelola pemerintah maupun swasta—menyediakan karcis parkir sebagai bukti pungutan resmi. Sayangnya, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. Sukry menyebut, pelayanan parkir swasta yang tidak mengikuti standar prosedur berpotensi mencoreng misi “Tanjungpinang Bebenah” yang sedang digalakkan oleh Pemkot dalam rangka reformasi pelayanan publik.
“Parkir bukan sekadar urusan retribusi, tetapi juga bagian dari wajah pelayanan kota. Kalau di lapangan terjadi ketidaktertiban dan pembiaran, maka citra kota akan terganggu,” lanjut Sukry dalam pernyataannya.
Dalam konteks ini, GAMNR mendorong agar sistem parkir konvensional yang rawan penyimpangan segera diubah menjadi sistem elektronik atau digital yang lebih transparan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ibu Via yang menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Pemkot Tanjungpinang dalam menyediakan sistem parkir elektrik. “Tujuannya jelas: mengurangi penyimpangan dan meningkatkan pendapatan asli daerah secara lebih kompetitif,” ujarnya.
Langkah konkret yang disarankan GAMNR antara lain adalah penyedia parkir swasta wajib menghubungi dan berkonsultasi dengan UPTD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang untuk mendapatkan arahan teknis dan hukum terkait prosedur penarikan biaya parkir. Selanjutnya, perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan berkala oleh dinas terkait guna memastikan semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sistem parkir yang sehat dan transparan, menurut GAMNR, tidak hanya akan membantu meningkatkan target PAD Kota Tanjungpinang—yang pada tahun 2022 mencapai Rp2,9 miliar dari sektor terkait—tetapi juga membangun budaya pelayanan publik yang profesional. Jika sistem pengelolaan parkir tertib dan terintegrasi, potensi kebocoran bisa ditekan, dan masyarakat akan lebih percaya terhadap institusi pemerintah.
“Sebagai warga kota, kita punya tanggung jawab untuk membenahi pelayanan agar Kota Tanjungpinang bisa menjadi teladan dalam pengelolaan publik, khususnya di bidang distribusi retribusi dan pajak,” pungkas Sukry.
Dengan keseriusan semua pihak—pemerintah, pelaku usaha parkir, dan masyarakat—Tanjungpinang dapat membangun sistem parkir yang tidak hanya adil dan transparan, tetapi juga menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan kota yang bersih, tertib, dan berdaya saing.”(Arf)