SIDIKFOKUSNEWS| 11 Januari 2026, Banyaknya juru parkir liar atau jukir kerap semakin marak dikabupaten Karawang.
Parkir liar ini tidak hanya ditemui didepan minimarket tetapi menjalar ke toko toko kecil hingga ruko ruko dipinggir jalan sehingga tidak sedikit diantara jukir tersebut tercium aroma alkohol dan meresahkan masyarakat.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan fublik mengenai legalitas parkir liar dan apakah parkir liar melanggar hukum 👈
Pengelolaan lahan parkir merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten melalui dinas perhubungan bukan tanggung jawab individu ataupun kelompok tertentu.
Dari tahun ketahun sepanjang 10 tahun kebelakang, penghasilan pendapatan PAD dari hasil retsibusi parkir tidak ada peningkatan sama sekali hal ini menjadi krisis kepercayaan terhadap para pejabat dishub karena terlihat oleh kasat mata bahwa lahan parkir dikabupaten Karawang tidak terhitung jumlahnya terlebih dipusat jantung kota Karawang seperti sepanjang jalan Tuparev, kertabumo, niaga, Galuh mas, serta dikecamatan2 lainnya.
Adanya pihak ke 3 yang menjadi rekanan DISHUB untuk memungut retsibusi parkir harus ada pembaharuan serta kontrak kerjasama tidak seumur hidup terkesan adanya dugaan monopoli usaha didalam dinas perhubungan.
Masa transisi 1 tahun Aep Maslani bekerja menjadi kepala daerah kabupaten Karawang telah terlewati, tahun 2026 ditahun ke 2 Aep Maslani bisa tidak bisa PAD retsibusi parkir wajib meningkat lebih tinggi sehingga bisa membantu untuk mengangkat PAD lebih besar dan Karawang bisa maju sesuai jargon Aep Maslani

















