sidikfokusnews.com.Tanjungpinang — Pascapelaksanaan audiensi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, optimisme terhadap pengungkapan kasus kematian almarhum Wendy Mardi menguat, namun dibarengi tuntutan publik agar komitmen pengawasan tidak berhenti pada tataran wacana.
Kuasa hukum ahli waris, Ignatius Toka Solly, yang lebih di kenal ITS menilai dinamika audiensi menunjukkan adanya keseriusan lembaga legislatif dalam merespons persoalan hukum yang berkembang. Namun, ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan bukan pada forum itu sendiri, melainkan pada konsistensi pengawasan terhadap jalannya proses hukum.
Menurut Ignatius, rencana koordinasi DPRD dengan Polda Kepulauan Riau menjadi indikator awal yang positif untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
“Audiensi ini bukan sekadar forum seremonial. Kami melihat adanya kemauan untuk menindaklanjuti, tetapi publik tentu menunggu pembuktian konkret melalui kerja pengawasan yang nyata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat dua laporan hukum yang telah diajukan ke Polres Tanjungpinang. Laporan pertama berkaitan dengan peristiwa kematian yang merujuk pada Pasal 474 KUHP, sementara laporan kedua menyangkut dugaan penghilangan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 278 KUHP. Kedua laporan tersebut dinilai sebagai fondasi penting dalam mengurai peristiwa secara komprehensif.
Dalam perspektif akademik, kalangan ahli hukum menilai keterlibatan DPRD dalam mengawal proses ini merupakan bentuk konkret penerapan prinsip checks and balances di tingkat daerah. Penegakan hukum dalam kasus yang menyangkut hilangnya nyawa, ditegaskan, harus menjunjung tinggi prinsip due process of law serta integritas alat bukti.
“Jika terdapat dugaan penghilangan barang bukti, maka itu bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dapat merusak keseluruhan konstruksi pembuktian.
Karena itu, pengawasan eksternal menjadi sangat penting,” ujar seorang pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Senada dengan itu, akademisi menekankan bahwa pembuktian dalam perkara kematian memerlukan pendekatan multidisipliner, termasuk dukungan forensik dan rekonstruksi kejadian, guna memastikan kebenaran materiil dapat terungkap secara utuh.
Di sisi lain, dimensi tata kelola ruang publik turut menjadi sorotan. Kawasan Taman Gurindam 12 dinilai sebagai ruang strategis yang seharusnya memiliki standar pengawasan dan pengelolaan aktivitas yang ketat. Setiap insiden yang terjadi di ruang publik tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab institusional dalam memastikan aspek keselamatan dan kontrol aktivitas berjalan optimal.
Keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang juga dinilai relevan, mengingat posisi almarhum berada dalam lingkup institusi tersebut. Hal ini membuka kemungkinan evaluasi tidak hanya pada aspek hukum pidana, tetapi juga tanggung jawab administratif dan etik.
Dalam forum yang sama, suara tegas juga disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara. Ia menyoroti pentingnya ketertiban dalam pengelolaan ruang komunitas UMKM di kawasan publik.
Ia menegaskan agar tidak terjadi tumpang tindih antar komunitas yang berpotensi memicu konflik di lapangan. Selain itu, ia juga mengingatkan peran pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam setiap agenda yang melibatkan komunitas.
“Komunitas UMKM jangan saling berebut wilayah dan tidak memasuki area komunitas lain. Fokus saja pada zona masing-masing. Pemerintah, khususnya dinas terkait seperti pariwisata, harus cermat dan tidak membuat kegaduhan dalam setiap agenda,” tegasnya.
Lebih jauh, Teddy memastikan bahwa DPRD akan mengambil langkah konkret dengan berkirim surat kepada pimpinan Polda Kepulauan Riau agar kasus kematian tersebut menjadi atensi serius dan tidak mengalami stagnasi dalam proses penanganannya.
“Persoalan kematian ini harus menjadi perhatian serius kepolisian. Kami akan berkirim surat kepada Kapolda agar prosesnya tidak berjalan di tempat,” ujarnya.
Sementara itu, Perkumpulan UMM Gurindam 12 juga telah menyiapkan langkah lanjutan dengan menjadwalkan koordinasi melalui DPRD Kota Tanjungpinang, sebagai tindak lanjut dari audiensi yang digelar pada 7 April 2026.
Pada akhirnya, publik kini menaruh perhatian besar pada konsistensi pengawalan yang akan dilakukan oleh DPRD. Optimisme yang terbangun dalam ruang audiensi diuji oleh realitas implementasi di lapangan apakah benar mampu mendorong penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan.
Dalam perkara yang menyangkut nyawa manusia, hukum tidak cukup hanya hadir secara formal. Ia dituntut bekerja secara nyata tanpa kompromi, tanpa intervensi, dan berpihak pada kebenaran.
arf-6

















