banner 728x250
Daerah  

Mosi Tidak Percaya Mengguncang KPKRJ, Ketua Umum Dituding Ingkari Komitmen Asrama Mahasiswa Kepri

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com. JAKARTA — Konflik internal mengguncang Kerabat Provinsi Kepulauan Riau Jakarta (KPKRJ). Dewan Penasehat bersama organisasi kekerabatan masyarakat perantauan Kepulauan Riau secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum KPKRJ periode 2022–2027, Oecky Rasman Rasyid, atas kegagalan pengadaan Asrama Mahasiswa Kepulauan Riau di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan pada 11 Januari 2026 dan ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad selaku Pembina KPKRJ, Badan Penghubung Provinsi Kepri di Jakarta, jajaran organisasi perangkat daerah terkait, serta masyarakat perantauan Kepri di wilayah Jabodetabek.

banner 325x300

Persoalan bermula dari pengelolaan aset organisasi berupa sebidang tanah seluas 471 meter persegi di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur. Tanah tersebut merupakan hibah dari almarhum Murwanto, mantan Bupati Kepulauan Riau, yang sejak awal diperuntukkan sebagai asrama mahasiswa dan pelajar asal Kepulauan Riau.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum selama dua periode, Oecky Rasman Rasyid disebut menerima mandat penuh dari organisasi-organisasi kekerabatan kabupaten dan kota se-Kepulauan Riau di Jabodetabek untuk merealisasikan asrama mahasiswa melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pada Oktober 2021, aset tersebut dijual dengan nilai Rp3 miliar sebagai bagian dari skema pembiayaan.

Namun, setelah melalui serangkaian rapat, perubahan lokasi, penyesuaian anggaran, hingga penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, proyek tersebut gagal diwujudkan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sempat mengalokasikan anggaran Rp4 miliar, dengan syarat KPKRJ melengkapi kekurangan dana sebesar Rp2,8 miliar dari hasil penjualan aset organisasi.

Masalah muncul ketika dana hibah yang telah disepakati dan ditandatangani secara resmi itu tidak pernah ditransfer ke kas daerah hingga batas akhir tahun anggaran 2024. Akibatnya, proses pengadaan asrama mahasiswa batal dilaksanakan.

Dalam rapat dengar pendapat pada Oktober 2025, Oecky Rasman Rasyid mengakui telah melakukan wanprestasi terhadap Gubernur Kepulauan Riau. Pengakuan itu dinilai Dewan Penasehat sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap komitmen organisasi sekaligus mencoreng hubungan kelembagaan antara KPKRJ dan pemerintah daerah.

Dewan Penasehat juga menyoroti tidak adanya transparansi pengelolaan dana hasil penjualan aset. Mereka menilai kegagalan transfer dana hibah telah menimbulkan kerugian material bagi organisasi serta kerugian moril karena menurunnya kepercayaan pemerintah dan masyarakat perantauan terhadap KPKRJ.

Atas dasar itu, Dewan Penasehat dan para pemangku kepentingan menyatakan mosi tidak percaya serta menuntut pengunduran diri Ketua Umum paling lambat 23 Januari 2026. Mereka juga meminta pengembalian sisa dana penjualan aset sebesar Rp2,611 miliar dan mendesak dilakukannya audit internal maupun eksternal terhadap pengelolaan keuangan KPKRJ periode 2022–2027.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, para pemangku kepentingan menyatakan akan menggelar musyawarah besar luar biasa untuk memberhentikan Ketua Umum serta menetapkan kepengurusan demisioner.

Langkah ini, menurut pernyataan Dewan Penasehat, ditempuh untuk menyelamatkan organisasi dan mengembalikan fungsi KPKRJ sebagai wadah perjuangan kepentingan masyarakat perantauan Kepulauan Riau, khususnya dalam penyediaan fasilitas pendidikan bagi mahasiswa Kepri di Jakarta.

arf-6

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *