banner 728x250

Menjelang Aksi 25 Agustus, Geber Kepri dan Polresta Tanjungpinang Bahas Keamanan dan Isu Rokok Ilegal FTZ

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com.Tanjungpinang.– Menjelang aksi damai Aliansi Gerakan Bersama (Geber) Kepri yang akan digelar pada 25 Agustus 2025 di depan Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, perwakilan Geber Kepri bertemu dengan Kanit Intelkam Polresta Tanjungpinang di sebuah kedai kopi di Bundaran Kilometer 8. Pertemuan ini membahas pengamanan dan teknis aksi, sekaligus merespons isu peredaran rokok non-cukai di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Kepri yang semakin menjadi sorotan.

Kanit Intelkam Polresta Tanjungpinang memastikan bahwa pihak kepolisian akan memfasilitasi audiensi jika itu di butuhkan, antara perwakilan Geber Kepri dan pihak Bea Cukai pada hari aksi. Ia juga menegaskan bahwa situasi keamanan akan tetap terkendali agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara damai dan tertib.

banner 325x300

Namun, dalam pertemuan itu, salah satu perwakilan Geber Kepri menyampaikan kekhawatiran mengenai informasi bahwa sejumlah kelompok dari Batam berencana ikut dalam aksi. Geber meminta pihak kepolisian mewaspadai kemungkinan gesekan di lapangan agar aksi tetap berlangsung damai sesuai rencana.

Lebih jauh, Geber Kepri menyoroti persoalan yang mereka sebut sebagai “anomali akut” dalam tata kelola rokok non-cukai di wilayah FTZ. Mereka mempertanyakan mengapa produk yang seharusnya hanya beredar di kawasan bebas justru ditemukan di berbagai daerah di luar FTZ, menimbulkan potensi kerugian negara yang masif.

Pengamat, menilai persoalan ini menyentuh dua hal penting sekaligus: lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan regulasi FTZ. Menurutnya, aturan kawasan perdagangan bebas memang memberikan sejumlah keringanan pajak dan bea, tetapi bukan berarti membuka celah bagi peredaran ilegal produk tanpa cukai.

“Jika rokok non-cukai dari FTZ bisa beredar di luar kawasan tanpa mekanisme resmi, itu menandakan ada titik lemah dalam pengawasan atau mungkin adanya praktik pembiaran. Negara jelas dirugikan, dan masyarakat berhak menuntut penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Senada dengan itu, pengamat hukum tata negara, Dr. Siti Maryam, menekankan bahwa aparat penegak hukum dan Bea Cukai harus menjawab pertanyaan publik terkait rantai distribusi rokok non-cukai tersebut.

“Ini bukan sekadar soal barang ilegal, tapi soal tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi negara bisa tergerus. Apalagi isu ini menyangkut potensi kerugian miliaran rupiah setiap bulan,” tegasnya.

Aksi damai pada 25 Agustus mendatang rencananya akan melibatkan mahasiswa, tokoh perempuan Kepri, serta berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Geber Kepri. Mereka menuntut transparansi, penegakan hukum, dan langkah tegas pemerintah terhadap mafia rokok ilegal yang dituding merajalela di Kepri.

Geber Kepri memastikan aksi ini tetap dalam koridor damai dan konstitusional, namun dengan pesan yang tegas: negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merugikan rakyat.”(arf-6)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *