Oleh: Syamsul Ibrahim, S.Pd.I
Perbincangan mengenai batas-batas toleransi antarumat beragama kerap muncul dalam ruang publik, terutama ketika menyentuh persoalan keikutsertaan seseorang dalam aktivitas keagamaan yang berbeda dari keyakinannya.
Dalam khazanah keilmuan Islam, persoalan ini sejatinya telah lama dibahas oleh para ulama dengan pendekatan yang hati-hati, proporsional, dan sarat hikmah. Salah satu kunci penting dalam memahami persoalan ini adalah pembedaan antara perayaan sosial-keagamaan dan peribadatan atau kebhaktian yang bersifat ritual murni.
Para ulama berbeda pendapat dalam memaknai istilah “perayaan” dan “ibadah”, namun mayoritas sepakat bahwa tidak semua aktivitas yang terkait dengan agama masuk dalam kategori ibadah mahdhah. Ada aktivitas yang bersifat sosial, kemasyarakatan, dan kemanusiaan, meskipun lahir dari perintah agama. Di sinilah letak ruang toleransi yang sering kali luput dari pemahaman sebagian masyarakat.
Sebagai contoh, dalam perayaan Idul Adha, umat Islam melaksanakan shalat Id sebagai ibadah mahdhah yang memiliki tata cara, syarat, dan rukun tertentu. Dalam konteks ini, nonmuslim tidak diperkenankan mengikuti shalat Id karena ia merupakan ritual ibadah yang hanya sah dilakukan oleh pemeluk Islam. Namun setelah shalat selesai dan masuk pada aktivitas penyembelihan hewan kurban, wilayahnya tidak lagi semata-mata ritual, melainkan sosial dan kemanusiaan.
Pada tahap penyembelihan dan pendistribusian daging kurban, nonmuslim diperbolehkan hadir, membaur, bahkan membantu panitia. Mereka dapat ikut menyiapkan perlengkapan, mengangkat daging, atau membantu pembagian kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam membedakan secara tegas antara ibadah ritual yang bersifat teologis dengan aktivitas sosial yang bermuatan nilai kemanusiaan dan kebersamaan.
Contoh lain yang sering dijadikan rujukan adalah penyelenggaraan jenazah muslim. Mengurus jenazah merupakan kewajiban agama bagi umat Islam, mulai dari memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga menguburkan. Namun dalam praktik sosial, para ulama membolehkan nonmuslim membantu mengangkat keranda jenazah muslim. Aktivitas ini tidak masuk dalam kategori ibadah mahdhah, melainkan bentuk empati, penghormatan, dan solidaritas kemanusiaan.
Pembedaan ini menunjukkan bahwa Islam tidak menutup ruang kerja sama lintas iman selama tidak mencampuradukkan akidah dan ritual ibadah. Justru dalam ranah sosial, Islam mendorong terciptanya hubungan yang harmonis, saling membantu, dan saling menghormati. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam yang menjunjung tinggi nilai rahmatan lil ‘alamin.
Kesalahan yang kerap terjadi adalah ketika semua aktivitas keagamaan dipukul rata sebagai ibadah, sehingga ruang toleransi menjadi sangat sempit. Akibatnya, sikap eksklusif berlebihan muncul dan berpotensi merusak harmoni sosial. Padahal, para ulama telah memberikan panduan yang jelas: tegas dalam akidah dan ibadah, tetapi lapang dalam urusan sosial dan kemanusiaan.
Dalam konteks kehidupan berbangsa yang plural seperti Indonesia, pemahaman ini menjadi sangat penting.
Masyarakat perlu diedukasi bahwa toleransi bukan berarti mencampuradukkan keyakinan, melainkan saling menghormati batas-batas agama masing-masing. Dengan memahami klaster antara perayaan sosial dan peribadatan ritual, umat beragama dapat hidup berdampingan tanpa saling mencurigai atau merasa terancam.
Akhirnya, toleransi yang sehat adalah toleransi yang berlandaskan ilmu, bukan sekadar emosi atau tekanan sosial. Islam telah memberikan kerangka yang jelas dan seimbang dalam hal ini. Tinggal bagaimana umatnya mampu memahami dan mengamalkan ajaran tersebut dengan bijak, dewasa, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.
( redaksi )















