sidikfokusnews.com. Batam — Maklumat delapan poin yang diterbitkan Majelis Rakyat Kepulauan Riau (MRKR) pada Jumat (29/11/2025) terkait perobohan Hotel Purajaya pada Juni 2023 bukan hanya catatan protes, tetapi sinyal keras atas kerapuhan tata kelola lahan dan absennya komunikasi publik dari otoritas di Batam. Dokumen itu, yang ditujukan kepada PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, memperlihatkan bagaimana sebuah bangunan tua dapat memunculkan persoalan lebih besar: memori sejarah yang tidak dihormati, mekanisme pengambilalihan aset yang kabur, hingga dugaan aktivitas ilegal yang belum pernah dijawab secara tuntas.
Pertanyaan atas Proses Pengambilalihan: “Kekosongan Informasi adalah Pemantik Kecurigaan”
MRKR menilai bahwa proses pengambilalihan lahan dan perobohan Purajaya meninggalkan ruang kosong yang tidak pernah diisi dengan penjelasan publik. Kekosongan itu, menurut pengamat hukum agraria Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. M. Rafiq Batubara, mengundang persepsi liar di tengah masyarakat.
“Dalam setiap pengambilalihan aset, apalagi yang menyentuh unsur sejarah, prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak boleh dinegosiasikan. Jika komunikasi publik absen, tuduhan akan berjalan lebih cepat daripada fakta,” tegas Rafiq.
Ia menambahkan bahwa di Batam, di mana status lahan dikuasai BP Batam melalui sistem HPL (Hak Pengelolaan Lahan), setiap perubahan penguasaan harus memenuhi tiga unsur: kejelasan dokumen, kejelasan proses, dan kejelasan kepentingan. “Jika salah satunya kabur, kepercayaan publik akan runtuh.”
Hal itu pula yang tercermin dalam maklumat MRKR. Lembaga ini mencatat bahwa persepsi publik melibatkan beberapa tokoh lokal seperti Asri alias Akim, Bobie Jayanto, dan Asman. Namun hingga kini, belum pernah ada klarifikasi institusional yang memperjelas apakah dugaan tersebut berdasar atau sebatas wacana publik.
Purajaya sebagai Ruang Memori: “Bangunan Bisa Runtuh, Sejarah Tidak Boleh Dihapus”
Hotel Purajaya bukan sekadar bangunan kosong. Bagi sebagian tokoh Melayu dan pelaku sejarah pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, gedung itu adalah simbol fase awal perjuangan pemekaran provinsi pada akhir 1990-an hingga awal 2000-an. Ia pernah menjadi ruang interaksi informal para penggerak gerakan pemekaran.
Sejarawan lokal dan peneliti identitas Melayu-Batam, Dr. Raden Samsu, menyebut bahwa perobohan Purajaya menggugurkan satu lapis narasi sejarah yang belum sempat dituliskan dengan baik.
“Pemerintah sering bicara soal sejarah, tetapi jarang memberi ruang bagi bangunan-bangunan yang menjadi saksi sejarah itu sendiri. Purajaya mungkin kecil, tetapi jejak sejarah tidak diukur dari megahnya struktur, melainkan dari makna kolektif yang ditinggalkan.”
Ia menilai maklumat MRKR menjadi penanda bahwa masyarakat tempatan ingin agar proses pembangunan Batam tidak memutus mata rantai sejarah lokal—sejarah yang selama ini kalah oleh narasi modernisasi dan industrialisasi.
Isu Rokok dan Beras Ilegal: “Kecurigaan Publik Tidak Boleh Menggantikan Fakta Hukum”
Maklumat MRKR juga menyentuh isu yang lebih sensitif: dugaan keterkaitan pihak tertentu dengan peredaran rokok tanpa cukai dan beras ilegal di sejumlah wilayah Kepri. Meskipun aparat penegak hukum hingga kini tidak pernah menetapkan tersangka terkait dugaan tersebut, persepsi publik terus berkembang.
Pengamat hukum pidana ekonomi dari Universitas Internasional Batam, Adv. Lendra Gautama, menegaskan bahwa situasi ini menunjukkan masalah lebih besar: ketidakjelasan penindakan.
“Jika operasi penegakan hukum berulang tetapi tidak menghasilkan kejelasan hukum, dua hal bisa terjadi: publik mengira ada pembiaran, atau aparat dinilai tidak efektif. Dua-duanya merusak legitimasi negara.”
Ia menekankan bahwa MRKR berada pada posisi tepat ketika tidak menuduh, tetapi meminta klarifikasi institusional. “Dalam hukum, kecurigaan tidak boleh menggantikan pembuktian. Namun dalam tata kelola publik, ketiadaan klarifikasi membuka ruang spekulasi.”
Delapan poin maklumat MRKR mencerminkan tiga pesan utama: penghargaan terhadap sejarah, kekhawatiran hilangnya jejak memori kolektif, dan tuntutan agar otoritas tampil terbuka kepada publik. Di tengah percepatan pembangunan Batam sebagai kawasan industri dan logistik nasional, maklumat ini menjadi alarm bahwa pembangunan tanpa sensitivitas sejarah adalah pembangunan yang pincang.
Pengamat kebijakan publik, Yanuar Hidayat, menilai bahwa maklumat ini dapat menjadi tekanan moral bagi BP Batam dan PT PEP.
“Jika otoritas diam, itu memperkuat persepsi bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Jika mereka menjawab, setidaknya ruang dialog terbuka. MRKR sudah menempatkan bola di tangan otoritas.”
Respons Otoritas Masih Dinantikan
Hingga berita ini diturunkan, PT Pasifik Estatindo Perkasa belum memberikan pernyataan resmi mengenai maklumat MRKR. BP Batam pun belum merespons kritik terkait proses pengambilalihan Purajaya. Keduanya berada dalam posisi yang ditunggu publik.
Dalam situasi di mana polemik lahan di Batam kerap menyisakan ketegangan antara masyarakat tempatan dan otoritas, kasus Purajaya menunjukkan satu hal yang lebih mendasar: menyelaraskan pembangunan modern dengan rasa keadilan kultural bukan pilihan, tetapi keniscayaan.
MRKR telah membuka pintu dialog. Kini publik menunggu apakah otoritas berani masuk ke dalamnya.
[ arf-6 ]

















